Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satgas Pangan Banyuwangi Semprit Pedagang Jual Minyakita di Atas HET

satgas-pangan-banyuwangi-semprit-pedagang-jual-minyakita-di-atas-het
Satgas Pangan Banyuwangi Semprit Pedagang Jual Minyakita di Atas HET

detik.com

Banyuwangi

Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana milik Kemendag RI dijual dengan harga di atas eceran oleh salah satu pedagang eceran di pasar tradisional Banyuwangi. Temuan ini hasil sidak harga pasar secara langsung oleh Badan pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Banyuwangi.

Wakil Pemimpin Cabang Bulog Banyuwangi, Krishnayuda Tri Pamungkas memberikan teguran pertama kepada pedagang eceran yang telah melakukan kelalaian yang dianggap secara disengaja itu.

“Ini peringatan ya, Pak. Ini kenapa kok menjual di atas harga eceran? Tolong ini dipakai saja untuk pribadi jangan dijual, dan nanti ambil ke Bulog untuk pembelian berikutnya supaya bisa jual dengan harga sesuai HET,” kata Krishna, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui salah satu toko penyedia bahan kebutuhan pokok menjual Minyakita dalam kemasan 1 kilogram seharga Rp 18.000/liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 15.700/liter.

Pemilik toko pengecer itu mengaku membeli Minyakita dari salah satu pusat retail grosir yang ada di Banyuwangi dengan jumlah melebihi batas maksimal pembelian, yakni sebanyak 1 karton.

Kanit pidana ekonomi Polresta Banyuwangi yang tergabung dalam Satgas Pangan Banyuwangi, AKP Prasetya Wicaksono mengatakan bahwa pembelian dilakukan di salah satu toko retail di Banyuwangi dengan struk yang berbeda.

“Jadi pembelian dilakukan dengan struk terpisah, karena 1 orang cuma bisa beli 1 karton,” katanya saat mengkonfirmasi langsung pada manajer pusat retail grosir yang bersangkutan.

Fathur, pemilik toko pengecer menyatakan sengaja menjual Minyakita dengan harga di atas HET karena harga beli di pusat grosir sudah di angka Rp. 15.700. Fathur mengaku kesulitan mendapatkan Minyakita dari Bulog karena terganjal persyaratan.

“Ya bagaimana, kami butuh barang untuk dijual. Bisa beli banyak dari sana harga segitu, ambil dari Bulog harus pakai NPWP, ijin usaha dan syarat-syarat lainnya saya tidak punya,” terang Fathur kepada detik Jatim.

Fathur berharap bisa mendapatkan Minyakita dengan syarat yang mudah sehingga dirinya bisa kembali berjualan Minyakita dengan harga sesuai HET.

20D

(ihc/dpe)