Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dugaan Permintaan “Jatah” 50 Persen Warnai Penahanan Dokumen Tanah Waris di Sumber Kencono

dugaan-permintaan-“jatah”-50-persen-warnai-penahanan-dokumen-tanah-waris-di-sumber-kencono
Dugaan Permintaan “Jatah” 50 Persen Warnai Penahanan Dokumen Tanah Waris di Sumber Kencono

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Polemik penahanan dokumen tanah waris kembali mencuat di Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Kencono, Moch As’ad, dituding melakukan aksi penolakan atau “boikot” terhadap penyerahan dokumen surat tanah berupa karawangan milik ahli waris Busairi. Lebih jauh, muncul dugaan adanya permintaan bagian sebesar 50 persen dari hasil penjualan tanah tersebut.

Persoalan ini terungkap saat Busairi bersama keluarga besarnya mendatangi kantor desa untuk menanyakan alasan penahanan dokumen yang menjadi hak mereka. Dokumen karawangan tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan rencana transaksi penjualan tanah waris seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang berada di kawasan pesisir Dusun Krajan.

Menurut pengakuan Busairi, dalam pertemuan di Balai Desa Sumber Kencono yang juga dihadiri sejumlah staf desa dan tokoh setempat, Sekdes disebut menyampaikan permintaan bagian dari hasil penjualan tanah.

“Kalau mau minta karawangan itu, harus memberikan 50 persen dari hasil penjualan tanah,” ujar Busairi menirukan pernyataan yang ia dengar saat itu.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari keluarga besar Busairi. Mereka menilai permintaan tersebut tidak berdasar dan cenderung mengarah pada dugaan percobaan pemerasan. Keluarga ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut murni hak waris dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pihak pemerintah desa secara pribadi.

“Kami tidak habis pikir, apa dasar beliau meminta sampai 50 persen. Itu tanah waris keluarga kami, bukan tanah desa,” tegas Busairi didampingi para kerabatnya.

Kisruh ini pun menuai sorotan dari Kepala Desa Sumber Kencono, Kusnan. Ia mengecam keras tindakan penahanan dokumen yang dinilai sudah keliru, apalagi jika benar disertai dugaan permintaan jatah hasil penjualan.

“Menahan dokumen yang menjadi hak warga saja sudah tidak benar. Kalau sampai ada permintaan 50 persen, itu jelas semakin tidak masuk akal,” ujarnya dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, Sekdes Sumber Kencono, Moch As’ad, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi secara langsung ke kantor desa maupun melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, keluarga Busairi mengaku khawatir penahanan dokumen tersebut akan menggagalkan rencana transaksi jual beli tanah yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Tanah itu kabarnya telah diminati investor untuk pembangunan dok kapal di kawasan pesisir setempat.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat yang berharap ada penyelesaian transparan dan adil, agar hak masyarakat tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan. (Venus Hadi)