Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bupati Deadline PT IMN

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Selama Beroperasi, Melanggar 9 Aturan

BANYUWANGI – Polemik seputar tambang emas di Tumpang Pitu semakin panas. Perkembangan terbaru, Bupati Abdullah Azwar Anas melayangkan surat
peringatan kepada direksi PT. Indo Multi Niaga (IMN) di Jakarta. Dalam suratnya, bupati memberikan deadline selama 30 hari untuk menyelesaikan sejumlah persoalan dalam kegiatan tambang emas di Kecamatan Pesanggaran dan Kecamatan Siliragung tersebut.

Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. IMN itu bernomor: 545/326/ 429.108/2021 tertanggal 21 Mei 2012 itu berisi evaluasi atas kegiatan tambang di Kecamatan Pesanggaran. Evaluasi yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, PT. IMN telah melakukan sejumlah pelanggaran secara berkelanjutan. Pemkab mencatat ada sembilan pelanggaran yang dilakukan PT. IMN selama beroperasi di Banyuwangi.

Sembilan pelanggaran itu, pertama PT. IMN melakukan pengalihan saham dan melakukan joint venture agreement kepada pihak asing tanpa sepengetahuan Bupati Banyuwangi. Kebijakan PT. IMN itu melanggar diktum ketiga Keputusan Bupati Nomor: 188/10/KEP/429.011/2010. Selain itu juga melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 25/2007 tentang penanaman modal dan melanggar peraturan kepala BKPM Nomor 13/2009 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Pelanggaran kedua, ungkap Bupati Anas dalam suratnya, sejak eksplorasi dilakukan sampai sekarang, PT. IMN belum memiliki kepala teknik tambang yang diangkat atas persetujuan pejabat berwenang. Itu pelanggaran terhadap diktum keempat Keputusan Bupati Nomor: 188/10/KEP/429.011/2010 dan diktum keempat tentang kewajiban PT. IMN sebagai pemegang izin usaha produksi pertambangan.

Pelanggaran ketiga, melakukan pengeboran air bawah tanah tanpa prosedur perizinan yang berlaku. Kegiatan itu dinilai melanggar Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (3) UU Nomor 7/2004 tentang sumber daya air dan melanggar Perda 29/2003 Pasal 4 ayat (1). Keempat pelanggaran yang dicatat Pemkab Banyuwangi, PT. IMN melakukan penyimpanan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Penyimpanan limbah B3 merupakan pelanggaran Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 102 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran kelima, PT. IMN dengan sengaja membangun camp-camp dan landasan helikopter di wilayah pertambangan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Perbuatan itu melanggar Pasal 35 ayat (4) UU 28/2002 tentang bangunan dan PP 36/2005 Pasal 14 ayat (1).

Tidak hanya itu, Bupati Anas menyebut pelanggaran lain yang dilakukan PT. IMN, yaitu menyimpan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin. “Itu sudah jelas-jelas melanggar Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 53 UU 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas,” sebutnya. Pelanggaran lain yang menonjol adalah PT. IMN tidak melakukan revisi amdal. Padahal, kondisi yang ada saat ini dinilai tidak sesuai amdal yang disusun beberapa tahun silam.

“Itu melanggar Surat Gubernur 560/15178/031/2008 tentang persetujuan amdal, RKL, dan RP rencana pertambangan emas,” timpal Inspektorat Tambang Pemkab Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo. Pelanggaran lain, PT. IMN tidak mengajukan rencana kerja dan anggaran (RKAB) dan kewajiban melapor terhadap kegiatan usaha tambang di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Tidak ada RKAB dan pelaporan, berarti telah melanggar diktum kelima Keputusan Bupati 188/10/KEP/429.011/2010 dan Pasal 101 ayat (1) PP 23 Tahun 2010.

Pelanggaran terakhir yang disampaikan Bupati Anas, PT. IMN melakukan kegiatan usaha pertambangan pada RKAB yang belum mendapat persetujuan Bupati Banyuwangi. Langkah IMN itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 PP Nomor 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Atas beberapa pelanggaran itu, Bupati Anas meminta PT. IMN untuk menghentikan beberapa pelanggaran yang sudah berlangsung cukup lama itu. Selain itu, Bupati Anas meminta IMN segera melengkapi perizinan yang diperlukan dalam kegiatan pertambangan emas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat itu dikirim.

Jika peringatan yang dilayangkan itu tidak diindahkan, Bupati Anas berjanji akan melakukan tindakan tegas. “Kalau surat diabaikan, kami akan menggunakan kewenangan selaku kepala daerah untuk menghentikan segala kegiatan PT. IMN di Kecamatan Pesanggaran dan Siliragung,” ancam Bupati Anas dalam suratnya. Hary Cahyo menambahkan, atas beberapa pelanggaran yang dilakukan PT. IMN, sesungguhnya pemerintah daerah dapat menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan saat ini juga.

Namun demikian, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada IMN untuk melakukan kewajiban yang selama ini tidak dilaksanakan. Dalam waktu 30 hari, lanjut Hary, PT. IMN punya kesempatan menyerahkan sejumlah dokumen itu kepada pemerintah daerah. Itu merupakan kesempatan terakhir bagi PT. IMN. “Selama ini, kita sudah memberikan toleransi waktu yang panjang atas beberapa pelanggaran itu,” tambahnya.

Sementara itu, Manager Government Relations PT. IMN Banyuwangi, Mohamad Imam Sujudi, mengaku belum mengetahui surat Bupati Anas tersebut. Sampai saat ini pihaknya belum mendapat penjelasan apa pun dari kantor pusat terkait surat yang dilayangkan Bupati Banyuwangi. “Saya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa karena belum tahu isi suratnya,” ujarnya. (radar)