Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Buruh Langsung Sujud Syukur

AKHIR PERJUANGAN: Puluhan mantan pekerja PT Maya, Muncar, melakukan sujud syukur di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
AKHIR PERJUANGAN: Puluhan mantan pekerja PT Maya, Muncar, melakukan sujud syukur di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

SEMENTARA itu, begitu palu diketok majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, puluhan mantan buruh PT Maya langsung meneriakkan yel-yel yang selalu mereka lontarkan selama mengawal persidangan dengan terdakwa mantan bos mereka. “Buruh bersatu tak bisa dikalahkan,” teriak mereka serempak Tidak berhenti sampai di situ, para mantan buruh PT Maya itu juga berorasi tepat di depan ruang Garuda PN Banyuwangi, tempat sidang dengan terdakwa Agus Wahyudi digelar.

Sejurus kemudian, para mantan buruh yang merasa dirumahkan secara sepihak itu menggelar sujud syukur bersama. Usai berorasi dan menggelar sujud syukur masal di depan ruang sidang, puluhan mantan buruh PT Maya itu merangsek ke ruang pengacara PN Banyuwangi. Mereka menuntut Agus Wahyudin yang saat itu tengah berkonsultasi dengan tim penasihat hu kumnya segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Agus langsung dikawal petugas kepolisian menuju ruang tahanan PN Banyuwangi. Rupanya para buruh tidak puas dengan hal itu. Mereka terus mendesak JPU dan hakim segera menjebloskan Direktur Keuangan PT Maya, Muncar, itu ke penjara. “Kami akan tetap bertahan di kantor PN Banyuwangi sebelum Agus dijebloskan ke penjara,” ujar Asmiyati, seorang buruh. Hingga akhirnya, beberapa perwakilan buruh ditemui Humas PN Banyuwangi yang juga bertindak sebagai hakim anggota atas kasus Agus Wahyudin, yakni Bawono Effendi.

Usai mendengarkan penjelasan Ba wono, beberapa perwakilan buruh langsung menyampaikan penjelasan tersebut ke pada rekan-rekannya. “Jaksa (JPU Hari Utomo) maupun terdakwa dan penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima vonis majelis hakim di tingkat peradilan pertama, yakni PN, ataukah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” terang Helmi, perwakilan buruh. Karena putusan hakim terhadap Agus belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka Direktur Keuangan PT Maya tersebut tidak ditahan.

Sebab, ancaman hukuman terhadap Agus kurang dari lima tahun,” paparnya. Mendengar penjelasan Helmi, puluhan buruh bersedia meninggalkan PN Banyuwangi. Dengan tertib, mereka membubarkan diri dan bergegas kembali ke Muncar. Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Bawono Effendi membenarkan bahwa Agus Wahyudin belum bisa di eksekusi sebelum putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap. “Jika dalam waktu tujuh hari JPU dan PH terdakwa tidak mengajukan banding, terdakwa bisa langsung dieksekusi, yaitu di masukkan ke lapas sebagai terpidana. Namun, jika ternyata salah satu pihak mengajukan banding, terdakwa ya belum bisa dieksekusi,” terangnya. (radar)