Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cabuli Pacar Hingga Hamil, Pemuda 19 Tahun Ini Atur Siasat Busuk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Ainun Najib (19) dan barang bukti.

BANYUWANGI – Setelah sempat melarikan diri, pelaku pencabulan anak dibawah umur Lutfi Ainun Najib (19) asal Dusun Sempu, RT 01 RW 02, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi berhasil ditangkap, Selasa (28/11/17).

Korban sebut saja, Bunga (17) pelajar yang tinggal di Dusun Grajagan Pantai, RT 04 RW 01, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Bunga menceritakan, pada Sabtu (26/8/17) sekitar pukul 17.00 WIB korban mengaku baru kenal dengan tersangka.

Nah, dari pandangan pertama keduanya terlihat akrab hingga pacaran. Tidak itu saja, mereka sudah sering berhubungan intim. Hingga akhirnya, Bunga cerita kalau kondisinya sedang hamil muda.

Mendengar kabar Bunga hamil tentunya membuat tersangka kaget. Dan diam-diam tersangka mengatur siasat untuk menggugurkan kandungan Bunga.

Tersangka mengajak Bunga ke rumahnya. Rupanya, disana sudah disiapkan miras dan pil trex untuk Bunga. Mereka pun berpesta miras dan mabuk pil trex. Dengan harapan orok dalam kandungan Bunga bisa keguguran.

Ketidakberdayaan korban itu, dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan hasrat bejatnya hingga dua kali. Kanitreskrim Ipda Hariyanto, membenarkan cerita itu. “Pelaku berbuat persetubuhan sebanyak dua kali,” kata Hariyanto.

Melihat kondisi anaknya diperlakukan seperti itu, Ida Royani (37) ibu kandung Bunga tidak terima dan melaporkan tersangka ke Mapolsek Cluring. Agar tersangka diproses secara hukum yang berlaku.

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Mandrias Diantoro SH, mengatakan tersangka sempat kabur namun berhasil ditangkap.

Disampaikan pula, penyidik juga meminta keterangan dua pemuda kawan pelaku asal Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring masing–masing Dimas (20) dan Sandi (19).

Barang bukti yang disita petugas, yakni satu celana panjang warna hitam, Kaos warna hitam, BH warna hitam dan celana dalam warna kuning. Sedangkan bukti tersangka diantaranya satu seprei warna hijau motip bunga, celana pendek warna hijau, kaos hitam serta celana dalam warna merah muda.

Tersangka Lutfi Ainun Najib, dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.