Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Caleg Dijatah Satu Spanduk di Setiap Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang banyak memasang baliho promosi pencalonan dirinya. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi akan menertibkan baliho caleg, karena keberadaan baliho tersebut bertentangan dengan aturan kampanye. Untuk penertiban baliho ini, Panwaslu Banyuwangi akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Banyuwangi.

“Kita akan melaksanakan aturan yang sudah ada, termasuk mengenai alat peraga milik caleg dan parpol (partai politik),” cetus ketua Panwaslu Banyuwangi, Rorry Destino Purnama. Menurut Rorry, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per KPU) RI nomor 15 tahun 2013, perubahan atas peraturan KPU No 1 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu, dalam pemasangan alat peraga berupa baliho dan spanduk telah diatur khusus. “Baliho dan spanduk milik parpol dan caleg berdasarkan zonasi,” katanya.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, parpol hanya diperbolehkan memasang satu baliho di setiap zona. Zonasi ini bisa berdasarkan satu desa atau kelurahan. Sedangkan isi baliho adalah nomor dan tanda gambar partai, visi dan misi partai, dan foto pengurus yang tidak menjadi anggota caleg. “Program dan jargon boleh dipasang juga,” jelas Rorry. Untuk caleg, lanjut dia, berdasarkan peraturan KPU yang baru ini tidak boleh memasang baliho.

Caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk dengan ukuran 1,5 meter kali 7 meter untuk satu zona. “Zonasi ini akan di ten tukan oleh KPU bersama pe merintah daerah,” imbuhnya. Rory mengakui, aturan ini masih baru dan perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Tapi setelah diterapkan, Panwaslu sudah siap untuk menertibkan di lapangan Kita masih menunggu keputusan KPU bersama pemerintah daerah yang mengatur zonasi ini,” cetusnya.

Dalam peraturan itu juga diatur tempat yang terlarang untuk dibuat tempat alat peraga. Tempat terlarang pemasangan baliho parpol antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, jalan protokol, serta jalan bebas hambatan. “Sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan juga tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye,” bebernya.

Sementara itu, ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin, saat dikonfi rmasi mengatakan, pihaknya akan segera mengatur zonasi baliho kampanye ini bersama Pemkab Banyuwangi. “Kita akan segera undang pemkab untuk menentukan zonasi ini, rencana minggu-minggu ini,” katanya. Menurut Syamsul, Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 hasil perubahan Peraturan KPU No 1 tahun 2013, mulai diundangkan sejak 27 Agustus 2013 lalu.

Sesuai dengan aturan, peraturan ini akan mulai berlaku setelah satu bulan peraturan ini diundangkan. “Kalau diundangkan sejak 27 Agustus 2013, maka peraturan ini mulai berlaku pada 27 September 2013 mendatang,” ujarnya. Sebelum diperlakukan aturan ini, kata Syamsul, memang perlu ada sosialisasi pada para pimpinan parpol dan caleg.

Makanya, KPU perlu mengundang bersamaan dengan penentuan zonasi bersama pemkab. “Kalau sudah resmi diundangkan, maka peraturan ini harus diterapkan,” cetusnya. Ditanya banyaknya baliho milik para caleg yang kini sudah terpasang di sejumlah tepi jalan dan tempat strategis, Syamsul menyebut semua itu menjadi tanggung jawab dari Panwaslu untuk menertibkan. “Panwaslu harus menertibkan,” tegasnya. (radar)