Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Caleg PAN Tidak Terima Putusan Panwaslu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hasil coblosan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 ternyata masih belum sepenuhnya diterima caleg yang bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat. Salah satu caleg DPRD Banyuwangi asal Partai Amanat Nasional (PAN), yakni HM Kharir kembali menyuarakan permintaan agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi melakukan penyelidikan komprehensif terhadap dugaan kecurangan yang terjadi pada pesta demokrasi memilih wakil rakyat tersebut.

Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi , Kharir mengaku keberatan terhadap surat Panwaslu Banyuwangi Nomor 79/PANWASLU/ BWI/V/2014. Dia meminta, surat tanggal 5 Mei yang menyatakan laporan pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2014 yang dilakukan oleh PPK Genteng tidak dapat ditindaklanjuti, itu harus ditinjau kembali. Kharir mengatakan, keputusan penolakan Panwaslu Banyuwangi dengan menyatakan laporan yang disampaikan tidak terbukti merupakan alasan yang tidak memenuhi prinsip penyelidikan komprehensif.  

Dia meminta Panwaslu melakukan penyelidikan dengan menggali kebenaran materiil terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagai substansi laporan. Termasuk dengan memeriksa saksi, sejumlah surat, petunjuk bukti-bukti dan keterangan pihak terlapor. Pria asal Dusun Jenisari, RT 05/RW 02 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng ini menambahkan, dugaan pelanggaran yang dia laporkan itu dilakukan PPK Genteng yang melakukan pengurangan suara secara sistemik dan terpola.

Pelanggaran itu diindikasi didahului dengan permufakatan jahat oknum PPK Genteng, oknum Panwascam Genteng, dan oknum PPS Genteng Wetan dan Genteng Kulon. Pengurangan suara itu telah diprotes beberapa kali oleh beberapa orang yang menghadiri penghitungan suara di PPK Genteng. Namun protes tersebut tidak diindahkan oleh PPK Genteng. Hingga akhirnya, Kharir sendiri yang mendatangi PPK Genteng untuk mengajukan protes. Selanjutnya pihak PPK Genteng melakukan revisi perolehan suara yang dia raih dari 13 suara menjadi 134 suara. 

“Ketika pengurangan suara tersebut dilakukan oleh PPK Genteng karena kelalaian belaka, hal tersebut harus diselidiki,” ujarnya. Dia mengklaim, berdasar saksi- saksi dan petunjuk yang diakumpulkan, ada dugaan kuat pengurangan suara tersebut telah dirancang terlebih dahulu. “Pada prinsipnya, pengurangan perolehan suara telah direncanakan sebelumnya. Sekalipun pada akhirnya perolehan suara kami dikembalikan sesuai dengan data yang ada,” kata dia.

Dia menegaskan, demokrasi  di Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh elemen di negeri ini, karena itu, oknum-oknum yang mencederai atau mengkhianati Pemilu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia harus dimintai pertanggungjawaban. “Kami akan mengirim surat keberatan terhadap surat Panwaslu Banyuwangi Nomor 79/ PANWASLU/BWI/V/2014 kepada Panwaslu Banyuwangi,” pungkasnya. (radar)