Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Calon Kades Dibatasi Lima Orang

Pilkades Serentak Kabupaten Banyuwangi 2017
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pilkades Serentak Kabupaten Banyuwangi 2017

Pendaftar Lebih Dari Lima Akan Diseleksi

BANYUWANGI – Calon kepala desa (cakades) peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dibatasi hanya lima orang calon setiap desa. Walau dibatasi lima calon, namun panitia Pilkades tingkat desa tidak boleh menolak berapa pun bakal calon yang akan mendaftar sebagai cakades.

Selama memenuhi syarat, beberapa pun bakal cakades yang mendaftar panitia harus menerimanya. “Bagi desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima, maka akan dilakukan seleksi tambahan untuk mencari lima calon terbaik,” ungkap Sekretaris Pilkades Tingkat Kabupaten, Abdul Aziz Hamidi.

Aziz menyebutkan, sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2017 disebutkan, dalam hal bakal cakades yang memenuhi syarat lebih dari lima orang, panitia pemilihan desa melakukan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan itu meliputi pengalaman kerja di lembaga A pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan seleksi tes tertulis. Masing- masing materi seleksi tambahan itu, beber Aziz, memiliki nilai.

Untuk kreteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan menggunakan penilaian berdasarkan lama pengalaman kerja, pengalaman kurang dari satu tahun nilainya lima, pengalaman diatas satu hingga lima tahun nilainya 10, dan pengalaman di atas 10 tahun nilainya 20.

Kriteria tingkat pendidikan menggunakan penilaian berdasar jenjang pendidikan calon, calon dengan Ijazah SLTP nilainya lima, SLTA 10, dan ijazah di atas SLTA nilainya 15. Sementara, kriteria usia menggunakan penilaian usia calon yang bersangkutan dengan ketentuan usia 25-35 tahun nilainya 5, usia 35-45 tahun nilainya 15, usia 45-55 tahun nilainya 20, dan usia di atas 55 tahun nilainya 10.

Sedangkan kriteria tes tertulis, kata Aziz, menggunakan penilaian berdasar materi ujian standar SLTP yang meliputi pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa lndonesia, berhitung, pemerintahan daerah, pemerintahan desa, dan pengetahuan umum.

Penetapan lima calon kepala desa didasarkan pada jumlah perolehan nilai dan kriteria seleksi. Berdasar ketentuan pasal 29 ayat (2) Perbup Nomor 1 tahun 2017, calon kepala desa yang dinyatakan lulus seleksi dan berhak mengikuti tahap berikutnya adalah calon yang mempercoleh jumlah total nilai tertinggi atau rangking satu hingga rangking lima.

“Jika dalam perolehan jumlah total nilai sama maka penentuan ranking mengacu pada urutan materi ujian tertulis,” jelas Aziz. Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 desa (bukan 50 desa seperti yang diberitakan kemarin, red) akan melaksanakan Pilkades serentak.

Dari 51 desa itu, pendaftaran calon kades tidak dilakukan secara serentak. Ada beberapa desa yang sudah menuntaskan tahap pendaftaran, ada yang sedang berlangsung, dan beberapa desa belum membuka pendaftaran.

Proses pendaftaran ditentukan selama sembilan hari dan jika tidak calon yang mendaftar, maka pendaftaran di perpanjarug selama 20 hari. (radar)