Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cari Bukti, KPU Membongkar 3.139 Kotak Suara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Cari Bukti Gugatan Hasil Pilpres di MK

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mulai membuka 3.139 kotak suara pemilu presiden (pilpres) kemarin (13/8). Pembukaan ribuan kotak suara itu untuk mengambil sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai bukti persidangan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, pembukaan kotak suara itu tidak dilakukan di Banyuwangi saja, tapi berlaku secara nasional.

Beberapa waktu lalu KPU RI mengirim surat edaran agar KPU kabupaten/ kota membuka kotak suara untuk mengambil beberapa dokumen pilpres yang diminta MK. Beberapa dokumen yang diminta MK itu adalah dokumen daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang tersebar di 3.139 TPS. 

Selain mengambil empat dokumen daftar pemilih itu, pihaknya juga diinstruksikan mengecek ulang dokumen formulir C5 dan A7. “Semua dokumen daftar pemilih itu akan dibawa ke Jakarta sebagai bukti dalam persidangan gugatan hasil pilpres di MK,” ungkap Syamsul Arifi n. Pembukaan kotak suara itu disaksikan Panwaslu, forpimda, dan saksi dua pasangan capres dan cawapres. Dalam rapat yang digelar KPU kemarin, ada lima kotak suara yang dibawa dalam rapat untuk diteli.

“Domain kami mengawasi proses pembukaan kotak suara hingga selesai,” ujar Ketua Panwaslu, Rorry Desrino Purnama. Pihak Panwaslu Banyuwangi merekomendasikan pembongkaran 3.139 kotak suara itu rampung dalam waktu 24 jam. Rekomendasi Panwaslu itu mengacu pada permintaan MK agar semua dokumen daftar pemilih itu disetor paling lambat harus masuk MK pada 15 Agustus 2014. 

“Panwaslu merekomendasikan pembongkaran kotak suara selesai hari ini juga (kemarin, red). Kami akan kerja keras untuk  menuntaskan pembongkaran dalam waktu 24 jam,” ujar Syamsul. Koordinator saksi pasangan capres Prabowo-Hatta Banyuwangi, Abdul Halim mengatakan, pihaknya tidak mengajukan gugatan masalah jumlah DPKTb yang pernah dipersoalkan dalam rapat pleno rekapitulasi surat suara 16 Juli lalu.

Halim menilai, pembongkaran kotak suara itu merupakan bentuk kesungguhan penyelenggara pemilu, KPU dan Panwaslu untuk membuktikan data yang sebenarnya pada MK. “Kami hanya mendapat instruksi dari tim pusat untuk memverifi kasi TPS-TPS yang pernah di persoalkan saat rekapitulasi suara, yakni Desa Kedungrejo dan Tembokrejo, Kecamatan Muncar,” kata Halim. (radar)