Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Laptop Milik Tetangga, Pemuda Asal Genteng Diamankan Polisi

Foto: Timesindonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Timesindonesia

BANYUWANGI – Seorang pemuda berinisial SAP (23) asal Dusun Krajan, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, terpaksa harus diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian Laptop di rumah tetangganya sendiri.

Kanit reskrim Polsek Genteng, Iptu Pudji Wahyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mencuri Kamera milik korban yang saat itu berada disamping Laptop.

“Korban yang saat itu pulang dari Bali mendapati laptop dan handycame miliknya tidak ada di tempat. Selanjutnya korban bertanya ke ibunya, tetapi ibunya tidak mengetahui keberadaan barang tersebut,” ungkap Iptu Pudji, Selasa (23/7/2019).

“Setelah dilakukan pencarian, tepatnya tanggal 22 Juli 2019, korban diberitahu oleh tetangganya yang saat itu sedang membersihkan rumah pelaku, menemukan cas Laptop milik korban. Selanjutnya korban menghubungi Polsek Genteng dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Pudji, barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku disembunyikan di plafon rumahnya.

“Barang bukti berupa Laptop dan Handycame belum sempat dijual oleh pelaku,” jelas Iptu Pudji.

“Atas perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya.