Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Motor Bersama Kekasihnya, Perempuan Ini Ditangkap Massa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Ngopibareng.id

BANYUWANGI – Sepasang kekasih kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mereka adalah SM dan kekasihnya IM. Keduanya merupakan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Dilansir dari Ngopibareng.id, aksi kejahatan mereka dipergoki Mustaqim (33) warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (12/5/2020) siang.

Saat dikejar warga, IM berhasil kabur menumpang motor korban. Sedangkan SM tak tak berkutik. Perempuan 24 tahun itu berhasil ditangkap massa. Dia pun sempat menjadi sasaran amuk massa.

“Awalnya sepasang kekasih ini melakukan pengamatan terhadap kendaraan Honda Beat milik korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Ketika melihat motor bernomor polisi P 5866 WM itu, pelaku langsung berhenti. Dia pun melihat kondisi sekitar. Setelah merasa aman tersangka mengambil motor yang diparkir di area persawahan Desa/Kecamatan Blimbingsari itu.

Korban pada saat itu sedang memanen ubi jalar di sawah. Posisi korban dengan motornya jaraknya sekitar 150 meter.

“Kemudian pelaku mengambil kendaraan tersebut dan melarikan kendaraan tersebut. Setelah itu diteriaki maling oleh korban,” bebernya.

Warga sekitar bersama petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli ditempat itu segera mengejar pelaku. IM berhasil kabur dengan motor korban. Sementara kekasihnya berhasil ditangkap warga berikut motor yang dikendarainya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ke 4e, 5e KUHP. Tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, dalam kasus ini polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi. Motor ini merupakan kendaraan milik pelaku. IM kini masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan kepolisian.