Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pria Banyuwangi Dihadiahi Timah Panas Usai Curi Motor di 17 TKP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
WD (36) pelaku curanmor di 17 TKP harus menahan sakit usai dihadiahi timah panas polisi. Foto : nusadaily.com

Polresta Banyuwangi berhasil menangkap WD (36), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 17 TKP.

Polisi terpaksa menghadiahi tersangka dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal adanya laporan dari warga yang mengaku bahwa motor miliknya hilang pada saat di ladang persawahaan.

“Setelah tiga hari kemudian, korban melaporkan kepada Anggota. Dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh satuan Opsnal Resmob,” kata Arman Asmara, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin 7 Juni 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi terpaksa melumpuhkan WD dengan timah panas, karena ia mencoba melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan dari petugas.

“Pelaku hendak melarikan diri hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut di 17 TKP. “Sementara barang bukti yang kita amankan sebanyak 9 unit sepeda motor,” sebut Arman.

Menurut Arman, ada dua modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya. Pertama, ia menggasak motor yang ditinggalkan korban dalam kondisi kunci masih tertancap di kendaraan.

Selain itu, ia juga berpura-pura meminjam motor korban, namun hingga berhari-hari kendaraan tersebut tak juga ia kembalikan. “Modusnya meminjam untuk membeli rokok. Ternyata dibawa kabur oleh tersangka,” sebut Arman.

Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya dijual tersangka kepada pembeli dengan harga sesuai tahun pembuatan kendaraan. “Ada yang dijual seharga Rp 250 hingga 500 ribu. Tergantung tahun dan kelayakannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di beberapa wilayah Kecamatan Glenmore, Siliragung, Sempu, dan Bangorejo. Termasuk dugaan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.

“Kita juga mendalami pasal 378 atau 372 KUHP. Karena ada dugaan pencurian pemberatan, atau pencurian kekerasan, atau juga tipu gelap daripada tindak pidana yang dilakukan pelaku,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (ozi/lna)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/pria-banyuwangi-dihadiahi-timah-panas-usai-curi-motor-di-17-tkp.html