Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pasutri Otaki Curanmor 21 TKP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Pasangan suami istri terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Aksinya tidak hanya dilakukan sekali. Tak tanggung-tanggung, mereka sudah menggasak sepeda motor di 21 tempat kejadian perkara (TKP).

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, sang suami terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas. Dia adalah AR (40) warga Jalan Minak Koncar 28, Desa Citrodiwangsan, Lumajang. Sedangkan istrinya WJ (40) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan SB (31) warga Lingkungan Klatakan, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. SB kehilangan motornya saat berada di dalam rumahnya. Atas laporan warga, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian yang mengarah pada AR dan WJ. Keduanya masuk komplotan curanmor di dalam rumah.

Aksi pencurian yang dilakukan pasutri tersebut cukup rapi. AR selalu diantar WJ dalam mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, WJ pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor. Sambil menunggu malam, AR mencari pondokan di sekitar sasaran. Jelang tengah malam, AR berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“AR berjalan kaki berbekal senter di kepala, seperti pencari katak di sawah,” ungkap Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Setelah mendapatkan sasaran, AR membaca situasi di sekitar TKP. Setelah dirasa aman, dia melompat pagar lalu merusak gembok pagar menggunakan kunci T. Begitu pagar terbuka, AR dengan mudah mengembat motor sasarannya.

Jika kondisi motor terkunci setir, AR mengambil kunci T. Selanjutnya tersangka mendorong motor hingga keluar pagar. Motor baru dihidupkan setelah berada cukup jauh dari rumah korban.

Malam itu juga AR membawa motor hasil kejahatan ke salah seorang penadah di Lumajang.

“Kami masih memburu penadah atau pemesan motor,” imbuh Arman.

Dari pengakuan AR, motor jenis Scoopy dijual seharga Rp 3,5 juta, Vario Rp 3 juta, dan untuk Honda Beat dihargai Rp 2,5 juta. Dari penangkapan pasutri ini, polisi mengamankan barang bukti enam motor matic berbagai merek, kunci T, sepuluh gembok, satu kunci Inggris, dan lima kunci pas.