Polresta Banyuwangi mengamankan enam orang sindikat pencurian sepeda motor. Satu diantaranya masih anak dibawah umur.
Keenam tersangka ME (22) dan LH (24) asal Kabupaten Jember, TR (20), RG (26), HP (20), AHS (16) asal Kabupaten Lumajang.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor.
Polisi melakukan penyelidikan dan pada Rabu, (8/12/2021) lalu para pelaku berhasil di bekuk.
Terungkap bila enam orang ini kelompok yang kerap beroperasi di 3 wilayah diantaranya Banyuwangi, Jember dan Lumajang. Menyasar sepeda motor yang terparkir didepan rumah, kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T.
“Aksi mereka terorganisir, ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagaian perencanaan penjualan,” kata Nasrun, Rabu (22/12/2021).
Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih memburu tersangka lain masing-masing inisial ED, IM, KM.
“Tiga orang kita tetapkan sebagai DPO, ketiganya memiliki peran penting sebagai dalang dibalik pencurian ini,” ujarnya.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan 1 buah helm.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber : https://www.suarajatimpost.com/news/sindikat-curanmor-di-banyuwangi-berhasil-di-bekuk-polisi-1-pelaku-dibawah-umur