Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dapat Tangkapan Upal Kakap

Pengedar Uang Palsu
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pengedar Uang Palsu

BANYUWANGI – Tiga anggota sindikat pengedar uang palsu (upal) antar-wilayah berhasil digulung aparat Polres Banyuwangi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa ratusan lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal sebesar Rp 65,4 juta. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan para tersangka mengedarkan upal tersebut.

Tersangka yang kali pertama berhasil diringkus adalah Mohammad Haris, 43, warga Jalan Pemancingan II No. 46, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dia diciduk petugas saat berada di kawasan Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Senin kemarin (11/6). Kala itu, Haris membawa mobil sewaan merek Toyota Avanza warna hitam bernopol N 982 C. Di dalam mobil itu ada Sudarmi, 46, istrinya, dan sopir rent car, yakni Misnari, 41, warga Jalan Ir. Rais, Gang II, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kabupaten Malang.

Oleh karena itu, Sudarmi dan sopir rent car tersebut ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saat mobil Toyota Avanza warna hitam itu digeledah, petugas mendapati ratusan lembar uang palsu senilai Rp 60 juta lebih. “Penangkapan Haris dilakukan dengan cara undercover buy (penyamaran polisi). Sebelum ditangkap di Pelabuhan Jangkar, kita sudah bertransaksi dengan dia dengan nominal Rp 5,4 juta. Tetapi, saat kita pancing ke Banyuwangi, dia tidak bersedia, dan dia memilih bertransaksi di wilayah Situbondo.

Saat itulah, dia kami tangkap,” jelas Wakapolres Banyuwangi, Kompol M. Aldian, kepada sejumlah wartawan kemarin (13/6). Tanpa banyak cakap, polisi langsung menggelandang Haris ke Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan petugas, Haris mengaku mendapatkan pasokan upal tersebut dari Talip Santoso, 55, warga Dusun/Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Pasuruan, dan Juprianto, 30, warga Jalan Cumedak, Dusun Krajan, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran pemasok upal tersebut. Akhirnya, Talip dan Juprianto berhasil diringkus saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Sempolan, Jember. “Mobil merek BMW bernopol N 1408 AY yang ditumpangi Talip dan Juprianto langsung kita amankan di Mapolres Banyuwangi,” tegas Wakapolres Aldian. Polisi menjerat tiga anggota sindikat pengedar upal tersebut dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kita masih terus mengembangkan kasus ini,” tegas wakapolres. Pantauan wartawan koran ini, kualitas dan tingkat kemiripan upal yang disita dari tangan pelaku tersebut cukup rendah. Selain warnanya lebih terang dibanding uang asli, tanda air pada upal tersebut dapat dilihat dengan jelas. Padahal, pada uang asli, tanda air yang biasa bergambar pahlawan itu baru bisa dilihat saat uang itu diterawang. “Kami mengimbau warga agar selalu waspada terhadap uang palsu.

Biasakan mengecek keaslian uang seperti yang disosialisasikan Bank Indonesia (BI), yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Jika masih ragu, bisa dicek menggunakan alat khusus,” imbau perwira dengan satu melati di pundak tersebut. Sementara itu, di hadapan sejumlah wartawan, Haris mengaku baru pertama kali mengedarkan upal. Dia bungkam saat ditanya berapa jumlah upal yang telah dia edarkan di masyarakat. Sama dengan Haris, kedua tersangka lain, yakni Talip dan Juprianto, juga bungkam. Mereka tidak mau mengaku siapa pembuat upal tersebut dan di mana tempat upal itu dibuat. (radar)