Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dibuka Penerimaan CPNS, Pemohon SKCK di Mapolres Banyuwangi Membludak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Seorang petugas Intelkam mengangkat segepok berkas SKCK yang diajukan para pemohon di Mapolres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Banyuwangi terus membeludak jelang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak sepekan terakhir. Saking banyaknya, tumpukan berkas permohonan SKCK yang diproses baru bisa diserahkan setelah sepekan.

Salah satu petugas SKCK, Aiptu Sarwadi mengatakan, sejak ada penerimaan CPNS, pemohon SKCK mengalami peningkatan cukup signifikan. Kenaikannya 300 persen lebih dibanding hari biasanya. Jika hari biasa permohonan SKCK hanya berkisar 50 pemohon, sejak adanya pengumuman penerimaan CPNS pengurusan permohonan SKCK meningkat hingga 250 pemohon setiap harinya.

Karena banyaknya berkas permohonan yang sangat overload juga memengaruhi waktu penyelesaian SKCK. Kalau hari biasa langsung jadi dan diberikan tidak kurang dari 30 menit. Namun, sejak pemohon membeludak, baru selesai satu pekan.

”Jika normal sehari langsung jadi dan kami serahkan untuk dibawa pulang. Berhubung numpuk, maka kami berikan tenggat waktu seminggu baru bisa diambil,” terang  Sarwadi.

Bagi mereka yang akan mengajukan SKCK, maka kelengkapan yang harus disiapkan yaitu barcode bukti telah mendaftar SKCK online, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga ( KK), fotokopi akta kelahiran, dan foto berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter sebanyak enam lembar.

Bagi yang sudah memiliki SKCK tapi sudah habis masa berlakunya, pemohon cukup menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akta kelahiran, foto berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter sebanyak enam lembar serta SKCK lama atau fotokopi.

Namun demikian, dalam proses dan pelaksanaannya, pemohon SKCK harus datang langsung ke Polres dan tidak bisa diwakilkan.  ”Bagi pemohon SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut akan disetor langsung untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” bebernya.

Selain di Mapolres Banyuwangi, lanjut Sarwadi, bagi yang ingin melakukan perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan pada mobil pelayanan keliling dan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan demikian, masyarakat tidak berdesak-desakan di ruang pelayanan SKCK yang berada di Mapolres Banyuwangi.

”Kami memohon maaf untuk sementara waktu sistem layanan online masih dalam taraf perbaikan untuk memasukkan pembayaran dengan pihak bank. Sehingga sementara waktu belum bisa terkoneksi dan dilayani,” tandasnya.