Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dilelang, LCT Putri Sri Tanjung Tidak Laku

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rencana Pemkab Banyuwangi melepas kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung untuk sementara gagal total. Sebab, lelang aset daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember gagal menghasilkan pemenang karena tidak ada pihak yang berminat.

Hingga proses lelang ditutup, tidak satu pun pihak yang tertarik untuk memiliki kapal yang dibeli sekitar tahun 2002 itu. Karena tidak ada yang menawar, maka KPKNL menutup tahap lelang  yang diajukan Pemkab Banyuwangi itu.

Kepala Badan pengelola Keuangan  dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin, melalui Kasubid penerimaan Keuangan BPKAD, Henry Januar, mengatakan dalam pelaksanaan lelang itu Pemkab  Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya mekanisme lelang kepada KPKNL Jember.

Pada lelang tahap pertama harga kapal  dipatok Rp 2,3 miliar. Harga lelang itu ditetapkan berdasar  hasil appraisal (penilaian) yang dilakukan  KPKNL Jember. Sayangnya, hingga kini kapal itu masih belum laku. “ Rencananya  akan di appraisal ulang,” ujar Henry.

Henry menjelaskan, pemkab tidak serta merta melakukan penjualan aset  tersebut secara sembarangan, karena berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016  tentang pedoman pengelolaan barang  milik daerah, nilai jual tidak boleh di bawah hasil appraisal.

Jika tidak segera dilakukan appraisal ulang, maka nilai  jual kapal tersebut akan mengalami depresiasi atau penyusutan. Henry mencontohkan, pada tahun 2012 lalu, nilai  kapal LCT Putri Sri Tanjung sebesar Rp 4 miliar. Namun, karena penyusutan  dan mengacu kondisi kapal, kini nilainya  Rp 2,3 miliar.

“Jika tidak segera di appraisal ulang, dan dibiarkan lebih lama lagi, nilainya akan semakin turun,” terangnya. Parahnya, selain pertimbangan terjadinya penyusutan nilai aset, kapal yang  dibeli di era Bupati Samsul Hadi itu kini sudah tidak bisa dioperasikan di lintas  penyeberangan Bali menyusul Surat  Keputusan Dirjend Hubdat, Kementerian Perhubungan RI bernomor SK.885/ AP.005/DRJD/2015, tertanggal 19 Maret  2015, tentang larangan penggunaan kapal tipe landing craft tank (LCT) sebagai kapal angkutan penyeberangan.

Saat ini pihaknya akan melaporkan hasil lelang pertama dan akan segera melakukan appraisal kedua agar aset tersebut segera laku dijual dalam lelang. “Ke depan seperti apa menunggu kebijakan  lebih lanjut,” jelasnya. Sebelum dilakukan lelang oleh pihak  KPKNL, Pemkab Banyuwangi sudah  menerima berita acara serah terima  kapal Putri Sri Tanjung (merah) dari  manajemen PT. PBS.

Berbeda dengan LCT Putri Sri Tanjung, satu aset pemkab yang lain, yakni LCT Putri Sri Tanjung  I belum bisa dilelang, lantaran masih  menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan  PT. PBS DPRD Banyuwangi dan menunggu keputusan Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) mengenai kinerja tahun 2016 yang akan dilakukan di tahun 2017 ini. (radar)