BANYUWANGI – Rencana Pemkab Banyuwangi melepas kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung untuk sementara gagal total. Sebab, lelang aset daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember gagal menghasilkan pemenang karena tidak ada pihak yang berminat.
Hingga proses lelang ditutup, tidak satu pun pihak yang tertarik untuk memiliki kapal yang dibeli sekitar tahun 2002 itu. Karena tidak ada yang menawar, maka KPKNL menutup tahap lelang yang diajukan Pemkab Banyuwangi itu.
Kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin, melalui Kasubid penerimaan Keuangan BPKAD, Henry Januar, mengatakan dalam pelaksanaan lelang itu Pemkab Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya mekanisme lelang kepada KPKNL Jember.
Pada lelang tahap pertama harga kapal dipatok Rp 2,3 miliar. Harga lelang itu ditetapkan berdasar hasil appraisal (penilaian) yang dilakukan KPKNL Jember. Sayangnya, hingga kini kapal itu masih belum laku. “ Rencananya akan di appraisal ulang,” ujar Henry.
Henry menjelaskan, pemkab tidak serta merta melakukan penjualan aset tersebut secara sembarangan, karena berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, nilai jual tidak boleh di bawah hasil appraisal.
Jika tidak segera dilakukan appraisal ulang, maka nilai jual kapal tersebut akan mengalami depresiasi atau penyusutan. Henry mencontohkan, pada tahun 2012 lalu, nilai kapal LCT Putri Sri Tanjung sebesar Rp 4 miliar. Namun, karena penyusutan dan mengacu kondisi kapal, kini nilainya Rp 2,3 miliar.
“Jika tidak segera di appraisal ulang, dan dibiarkan lebih lama lagi, nilainya akan semakin turun,” terangnya. Parahnya, selain pertimbangan terjadinya penyusutan nilai aset, kapal yang dibeli di era Bupati Samsul Hadi itu kini sudah tidak bisa dioperasikan di lintas penyeberangan Bali menyusul Surat Keputusan Dirjend Hubdat, Kementerian Perhubungan RI bernomor SK.885/ AP.005/DRJD/2015, tertanggal 19 Maret 2015, tentang larangan penggunaan kapal tipe landing craft tank (LCT) sebagai kapal angkutan penyeberangan.
Saat ini pihaknya akan melaporkan hasil lelang pertama dan akan segera melakukan appraisal kedua agar aset tersebut segera laku dijual dalam lelang. “Ke depan seperti apa menunggu kebijakan lebih lanjut,” jelasnya. Sebelum dilakukan lelang oleh pihak KPKNL, Pemkab Banyuwangi sudah menerima berita acara serah terima kapal Putri Sri Tanjung (merah) dari manajemen PT. PBS.
Berbeda dengan LCT Putri Sri Tanjung, satu aset pemkab yang lain, yakni LCT Putri Sri Tanjung I belum bisa dilelang, lantaran masih menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan PT. PBS DPRD Banyuwangi dan menunggu keputusan Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) mengenai kinerja tahun 2016 yang akan dilakukan di tahun 2017 ini. (radar)