Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dipenjara Gara-gara Tiga Butir Kelapa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KABAT – Gara-gara tiga butir kelapa, Ahmad Mustain, 33, warga Dusun Krajan, Desa Macanputih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, ini harus berurusan dengan polisi. Dia pun harus men dekam di sel tahanan mapolsek setempat. Sebab, pihak korban enggan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 11.00 Kamis lalu (7/2). Kala itu, Mustain tengah berada di tengah kebun milik HM. Haris Rusdi, 53, warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Siang itu, Mustain kebetulan ber papasan dengan penjaga kebun, yakni Hasbullah.

Saat itu, Mustain meminta lima butir kelapa de ngan alasan untuk keperluan memasak hidangan Muludan. Hasbullah yang bertugas sebagai penjaga kebun tersebut tidak berani memberi. Setelah Hasbullah berjalan sekitar 100 meter, Mustain diam-diam memanjat pohon kelapa dan mengambil tiga butir kelapa. Nah, saat membawa tiga butir kelapa tersebut, Mus tain tepergok Hasbullah. Saat tepergok, Mus tain langsung berlari dan meninggalkan tiga butir kelapa tersebut Hasbullah langsung me nele pon pemilik kebun untuk melaporkan kejadian tersebut. Sekitar pukul 14.00, Haris Rusdi langsung melaporkan kejadian di kebun miliknya itu ke Polsek Kabat.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput Mustain di rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari kebun kelapa milik Haris. Dikonfirmasi di markasnya ke marin (11/2), Kanitreskrim Polsek Kabat, Aiptu Hadi Waluyo, membenarkan pihaknya mengamankan tersangka pencurian tiga butir kelapa tersebut. “Se mentara yang berhasil kita buktikan memang hanya tiga butir kelapa. Namun, kita masih mengembangkan kasus ini. Karena selain BB (barang bukti) tiga butir kelapa, di saat yang sama pelaku bersama dua rekannya diduga mengambil sekitar 25 butir kelapa di kebun milik korban,” jelasnya.

Hadi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan kepada Haris terkait alternatif penyelesaian kasus itu secara ADR (alternative dispute resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa. Namun, Haris tetap memilih me lanjutkan kasus tersebut me lalui jalur hukum. “Kita men jalankan tugas sesuai prosedur,” ujar nya. Sementara itu, Hasbullah me ngatakan, kelapa di kebun seluas sekitar 5,5 hektare (Ha) yang dia jaga itu kerap di curi orang-orang yang tidak bertang gung jawab. Bahkan, tidak hanya buah kelapa, janur (daun kelapa yang masih muda) pun tidak luput jadi sasaran pencuri.

“Karena itu, produktivitas kelapa di kebun ini dan kebun-kebun kelapa di sekitarnya menurun. Jika panen nor mal, rata-rata buah kelapa yang dihasilkan mencapai 8 ribu butir. Namun, pada saat panen terakhir, hasilnya hanya sekitar 1.700 butir,” ungkapnya. Hasbullah menambahkan, se saat sebelum kejadian, dia bertemu Mustain di areal kebun milik Haris. Kala itu, Mustain meminta buah kelapa ke pada dia dengan alasan untuk keperluan Muludan. “Saya tidak berani memberi. Bukan hak saya, saya ini hanya menjaga kebun ini,” kata dia. Selain itu, di saat bersamaan, Has bullah mengaku melihat orang lain di tengah kebun kelapa yang dia jaga.

Hasbullah juga melihat sekitar 20 butir ke lapa disembunyikan di kebun yang bersebelahan dengan kebun kelapa yang dia jaga. “Yang ditinggal di bawah pohon hanya tiga butir,” terangnya. Setelah itu, Hasbullah melaporkan dugaan pencurian buah kelapa itu kepada majikannya. “Saya langsung telepon Pak Haji(Haris). Sekitar pukul 14.00, Pak Haji langsung lapor ke Polsek Kabat. Petugas datang ke kebun ini, kemudian menjemput Mustain di rumahnya. Rumah Mustain dekat dengan kebun ini,” pungkasnya. (radar)