Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dipicu Cemburu dan Masalah Ekonomi, Suami Pukul Istri Pakai Gagang Cangkul Hingga Terkapar

dipicu-cemburu-dan-masalah-ekonomi,-suami-pukul-istri-pakai-gagang-cangkul-hingga-terkapar
Dipicu Cemburu dan Masalah Ekonomi, Suami Pukul Istri Pakai Gagang Cangkul Hingga Terkapar

SONGGON, Jawa Pos Radar Genteng – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa Rini Astutik Indrawati, 49, warga Dusun Pelantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Korban dihajar oleh suami sirinya, Didit Hariyanto, 48, yang tinggal di Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh menggunakan gagang cangkul pada Sabtu (9/12).

Sebelum terjadi KDRT, pasangan suami istri (pasutri) siri itu sempat cekcok. Dan itu diketahui oleh salah satu tetangganya Devi Faradela, 29, yang datang ke rumah korban untuk mengambil rantang pada Sabtu (19/12). “Kata tetangga korban, saat datang pasangan ini bertengkar adu mulut,” kata Kapolsek Songgon, AKP Maskur.

Menurut Kapolsek, Devi tidak memperdulikan pelaku dan korban yang sedang bertengkar. Tetangga korban itu langsung berjalan menuju dapur. “Saat Devi ke dapur untuk mengambil rantang, diikuti oleh pelaku,” ujarnya.

Saat Devi akan pulang sambil membawa rantang, jelas Kapolsek, pelaku tiba-tiba mengambil dua gagang cangkul yang ada di dapur dan diikat dengan tali. “Pelaku lari dan menghampiri korban,” terangnya.

Baca Juga: Jalan Jelek Selesai Diperbaiki, Warga Gelar Tumpengan Sebagai Bentuk Syukur

Seperti sedang kesetanan, lanjut Kapolsek, pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul ke arah wajah. Dapat serangan mendadak, korban langsung jatuh dan terkapar di lantai. “Saksi yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta tolong warga,” ujarnya.

Teriakan Devi mengundang perhatian para tetangga. Mereka langsung mendatangi rumah korban. Melihat korban yang terkapar di lantai, oleh warga dibawa ke Puskesmas Songgon. “Bagian wajahnya memar terkena hantaman gagang cangkul,” ungkapnya.

Saat warga sibuk mengurus korban hingga membawa ke Puskesmas, pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Setelah kondisinya mulai membaik, pada Senin (11/12), korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Songgon. “Korban ke polsek didampingi saksi,” ujarnya.

Dari laporan korban dan keterangan saksi, kata dia, penyidik Polsek Songgon dibantu anggota Resmob Polresta Banyuwangi memburu pelaku yang menghilang. “Pelaku sempat sembunyi, tapi akhirnya berhasil kita endus,” cetusnya.

Baca Juga: Monumen Puputan Bayu di Desa Bayu, Kecamatan Songgon Mulai Dilupakan yang Menjadi Simbol Harjaba

Baru pada Rabu (20/12) siang, masih kata Kapolsek, pelarian pelaku berakhir. Pria itu berhasil ditangkap polisi di pabrik tahu Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. “Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya,” terangnya.

Kepada penyidik yang memeriksa, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya istri sirinya itu. Pada polisi, tersangka menyebut pemicunya masalah ekonomi. “Tersangka cemburu buta pada korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, penyidik polsek menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP atau pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(gas/abi)

Sumber: Jawa Pos Radar Genteng