Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Diprediksi Ricuh, Eksekusi Lancar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

diprediksiBANGOREJO – Meski sempat diprediksi ricuh, jalannya eksekusi lahan di Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, ternyata berlangsung lancar kemarin. Sekitar 100 aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan eksekusi lahan seluas 8.275 meter persegi tersebut. Eksekusi itu mengacu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Nomor 03/PDT.G.EKS/2013/PN.BWI.

Mengacu putusan PN itu, Parnadi, warga Dusun Gumukrejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, dinyatakan sebagai orang yang berhak memiliki lahan yang ditanami jeruk tersebut. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, proses eksekusi sempat mendapatkan perlawanan dari suami Siti Muntamamah. Pria asal Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, itu berusaha menghalangi dua pekerja yang sedang memotong tanaman jeruk di lahan tersebut.

Beruntung, aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kabagops Polres Banyuwangi Kompol Sujarwo bertindak cepat. Pria tersebut langsung dibawa menjauh dari lokasi lahan. Tim juru sita PN Banyuwangi, Edy Sugiarto mengatakan, lahan tersebut kini milik Parnadi selaku pemenang lelang atau pemohon eksekusi. “Dulu milik Muntamamah sebagai debitur BRI, sekarang menjadi milik Parnadi,” katanya. Dia menegaskan, eksekusi lahan tersebut berdasar pemenang lelang, bukan sebagai lahan yang bersengketa. “Jadi, saya tegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasar hasil lelang,” jelas Edy. (radar)