Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dispendik Larang Ada Pungutan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dispendikBANYUWANGI – Meski dalam Perbup Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK boleh menarik bi aya pendaftaran, tapi Dinas Pendidikan Banyuwangi melarang me lakukan pungutan. Se bab, SMA dan SMK sudah mendapat  ban tuan dana biaya ope rasional sekolah (BOS) dari APBD. Jika dana BOS SD dan SMP di tanggung APBN, maka bos SMA dan SMK di Ba nyuwangi be rasal dari APBD.

Pengucuran BOS SMA dari APBD di la kukan karena APBN tidak me ngu curkan ban tuan BOS untuk SMA/SMK. “SMA dan SMK yang su dah menerima dana BOS APBD tidak diperkenankan me lakukan pungutan PPDB,” tegas Ke pala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono. Tidak hanya itu, APBD juga su dah mengucurkan dana bantuan operasional madrasah (BOM).

Karena itu, sekolah umum maupun madrasah yang sudah menerima bantuan opera sional dari APBD tidak boleh melakukan segala bentuk pungutan. “Calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, tidak boleh dibebani pungutan apa pun,” kata pejabat yang akrab disapa Sulih itu. Ketentuan yang ada dalam Perbup PPDB, kata Sulih, sifatnya lunak.

Dalam proses se leksi PPDB SMA dan SMK, biasanya dilakukan cek kese hatan. Dalam proses cek ke sehatan itu, pihak sekolah perlu mendatangkan tim medis  ke sekolah. Mendatangkan tim medis, pihak sekolah membu tuhkan anggaran. Bahkan, ju rusan tertentu di SMK perlu menggelar psikotes agar mengetahui bakat siswa baru. “Prinsipnya, yang nggak penting tidak perlu ada pungutan dan harus digratiskan,” imbuh Sulih.

Masih kata Sulih, dalam petunjuk teknis (juknis) yang di keluarkan Dinas Pendidikan Ja tim, SMA dan SMK boleh me narik biaya PPDB. Namun, khusus siswa dari keluarga miskin, Pemprov Jatim melarang di bebani biaya. Meski juknis yang dikeluarkan Pemprov Jatim membolehkan, tapi SMA/ SMK di Banyuwangi tidak boleh me lakukan itu karena sudah ada BOS dari APBD. ”Kegiatan PPDB sudah ter-cover dalam ban tuan tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Perbup PPDB tahun 2012 Pasal 19 diatur tentang biaya PPDB. Ayat (1) mengatur PPDB SD dan SMP. Perbup itu melarang se gala bentuk pungutan terkait kegiatan PPDB. Namun, untuk sa tuan pendidikan setingkat SD/SMP yang tidak menerima BOS, boleh melakukan pungutan dalam kegiatan PPDB.

Ayat (2) pasal yang sama mengatur pungutan PPDB untuk SMA/SMK. Dalam ayat (1) di sebutkan, biaya pendaftaran PPDB SMA dan SMK di usahakan seringan mungkin. Artinya, dalam perbup itu, SMA/ SMK boleh melakukan pungutan tapi harus seringan-ringannya. (radar)