
BANYUWANGI – Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyuwangi yang menangani Metrologi Legal, tidak akan melakukan tera ulang terhadap pompa ukur Pertamini.
Sebab, tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) mirip stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam skala kecil yang banyak bermunculan itu adalah ilegal. Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Banyuwangi, lr. Abdul Haris Hartono, MT menjelaskan, Disperindag Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha Pertamini bernomor 510/1850/118-08-2016.
Surat tersebut berisi larangan mempergunakan alat pompa ukur BBM yang tidak bertanda tera sah yang berlaku. Pasalnya, hal itu melanggar aturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 25.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan untuk ditera dan atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Kemudian, Surat Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Nomor 211/SPK/SD/ 10/2015 perihal legalitas Pertamini. Disebutkan bahwa pompa ukur yang digunakan pada Pertamini secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan konsumen.