Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disperindagtam Warning Tambang Pasir Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi mewarning penambang pasir ilegal agar menghentikan aktivitasnya. Mereka juga diminta segera memproses izin pertambangan sebelum melanjutkan kegiatan tersebut. Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengumpulkan camat dan dinas terkait pertambangan pasir.

Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa tahun 2013 ini pemkab bertekad menghentikan penambangan pasir liar. Penghentian tambang pasir liar, lanjut Hary, merupakan amanat UU Nomor 4/2009. “Intinya, semua penambangan pasir atau galian C harus memiliki izin,” katanya. Karena itu, bagi pengusaha yang memiliki penambangan pasir tapi belum memiliki izin segeralah menghentikan aktivitas penambangan. Jika ingin melanjutkan penambangan, harus mengajukan proses izin terlebih dahulu.

Disperindagtam merasa berkepentingan untuk menyerukan agar penambangan liar segera dihentikan. Sebab, ancaman hukum bagi pemilik tambang pasir liar berat sekali. Dalam UU 4/2009, pemilik penambangan pasir yang tidak memiliki izin diancam pidana selama 10 tahun. Selain ancaman kurungan, kata Hary, juga diancam pidana denda sebesar Rp 10 miliar. “Akhir tahun 2012 lalu, kita sudah sosialisasikan ancaman pidana itu melalui media massa,” jelas Hary. Karena itu, sebelum terjerat hukum, Hary menyerukan agar para penambangan liar yang masih beraktivitas menghentikan aktivitasnya.

Untuk mendapatkan izin penambangan, prosesnya memang ketat. “Izin tambang pasir diperketat agar tidak merusak lingkungan,” kata Hary. Asalkan lokasi penambangan sudah sesuai Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW) dan ketentuan lain, pemerintah daerah pasti mengeluarkan izin. Untuk mendapatkan izin penambangan pasir itu, ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Sebelum mendapatkan izin eksploitasi, pemohon harus mengajukan izin eksplorasi terlebih dahulu.

Dalam tahap eksplorasi, semua kelengkapan dokumen akan dikaji dan ditelaah tim pemerintah daerah. Jika hasil kajian kelengkapan dokumen memenuhi syarat, maka izin eksplorasi akan dikeluarkan. Setelah mengantongi izin eksplorasi, baru izin eksploitasi dikeluarkan. “Aktivitas penambangan baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin eksploitasi,” jelasnya. (radar)