Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ditegur Malah Acungkan Samurai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DITAHAN: Muhaimin digiring ke ruang penyidik Polsek Tegaldlimo kemarin (14/4).

TEGALDLIMO – Ada-ada saja ulah Muhaimin, 29. Gara-gara tersinggung saat diperingatkan untuk mematikan mesin motornya ketika bertanya kepada sekelompok pemuda, dia langsung kalap dan mengacungkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis samurai.

Akibatnya sudah bisa ditebak, pria asal Dusun Kaliagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, ini harus berurusan dengan aparat.

Diperoleh keterangan, aksi Muhaimin itu terjadi sekitar pukul 21.30 hari Kamis lalu (12/4). Saat itu, dia sedang menyusuri jalan dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari dompetnya yang terjatuh.

Sesampai di persimpangan jalan di Kampung Songo, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, dia mendapati sekawanan pemuda asyik nongkrong di tepi jalan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu, memutuskan untuk bertanya apakah sekelompok pemuda tersebut.

Dia bertanya, adakah yang tahu di mana keberadaan dompetnya. Lantaran tidak mendengar dengan jelas perkataan Muhaimin, para pemuda itu lantas menyuruhnya untuk mematikan mesin sepeda motor yang dikendarainya.

Entah setan apa yang merasuki pikirannya, tiba-tiba saja Muhaimin emosional. Seketika itu juga, dia turun dari motor dan mengambil sebilah samurai yang disimpan di dalam jok motornya. Sajam sepanjang 50 centimeter (cm) tersebut kemudian diacungkan ke para pemuda di hadapannya.

Mendapati itu, para pemuda tersebut semburat lari. Mereka kabur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, seorang pemuda berinisiatif melaporkan tindakan Muhaimin kepada petugas Mapolsek Tegaldlimo yang kebetulan sedang mengadakan patroli.

Hingga akhirnya, petugas berhasil menciduk Muhaimin yang melintas di persimpangan jalan Dusun Sumberrejo, Desa/Ke-camatan Tegaldlimo. Awalnya Muhaimin bersikukuh menampik tudingan bahwa dia membawa senjata tajam di tempat umum. Namun dia tidak bisa berkelit saat petugas menemukan samurai di dalam jok sepeda motornya.

Tanpa banyak basa-basi, petugas langsung menggelandang pria itu ke Mapolsek setempat. Dikonfirmasi kemarin (15/4), Kapolsek Tegaldlimo AKP Jaenur Holiq melalui Kanit Reskrim Aipda Karyadi membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa sajam di tempat umum tanpa mengantongi izin.

“Tersangka (Muhaimin) kami amankan di Mapolsek (Tegaldlimo) untuk menjalani proses penyidikan. Selain itu, kami juga mengamankan BB (barang bukti) berupa sebilah samurai dan sepeda motor Yamaha Crypton warna putih Nopol P 5214 ZD milik tersangka,” ujarnya. Aipda Karyadi menambahkan, Muhaimin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(radar)

Kata kunci yang digunakan :