SILIRAGUNG – Ervan Ade Saputro, 23, asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, ini untuk sementara harus tinggal di ruang tahanan polsek setempat. Itu setelah ditangkap karena diduga mencuri Hand phone (HP) milik Didik Kurnawan, warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung.
Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto melalui Kanitreskrim, Aiptu Solikin, mengatakan aksi pencurian yang di lakukan tersangka pada Jumat (26/5) sekitar pukul 8.00, itu dilakukan dengan masuk ke kamar korban.
“Tersangka dan korban itu saling kenal,” terangnya. Saat pelaku masuk ke kamar, HP jenis Samsung Galaxy type A5 milik korban sedang discharge. Saat kejadian, korban sedang mandi. “Sebelum beraksi, tersangka ini sempat menunggu korban mandi,” jelasnya.
Korban yang baru mandi sempat kaget saat HP yang sedang dicharge sudah tidak ada ditempatnya. Saat itu juga, melaporkan ke polsek setempat. Korban yakin yang mengambil itu tersangka ini,” katanya seraya menyebut kerugian yang dialami korban senilai Rp 4.695.000.
Sementara itu, tersangka saat dikonfimasi Jawa Pos Radar Genteng mengaku tidak ada niat untuk mencuri HP. Tapi setelah melihat HP yang sedang discharge, tiba-tiba ingin mengambil. “Saya baru pertama ini mencuri,” ujarnya.(radar)