Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Pencuri Kayu Jati Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SILIRAGUNG – Tim gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan dan Polsek Siliragung  berhasil mengamankan tiga orang pelaku illegal loging kemarin (20/3/2018).

Ketiga tersangka itu, langsung dibawa ke polsek untuk diamankan. Ketiga tersangka itu adalah, Khoirul Muntolib, 30; Rohmad Hidayat, 27, dan Eko Adi Saputro, 22, semuanya warga Dusun Senepolor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti 37 batang kayu jati dengan panjang dua meter, motor Suzuki Shogun dan Honda Supra yang dipakai untuk mengangkut kayu.

“Mereka semua ditangkap di kawasan hutan milik Perhutani, Petak 48 D, RPH Senepolor BKPH Pesanggaran,” cetus Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Solikin.

Dari pengakuan pelaku, kayu jati hasil curian itu akan digunakan untuk membangun kandang kambing dan dapur rumah. Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di hutan produksi tersebut.

Atas perbuatannya itu, ketiganya oleh polisi dijerat pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Karena disinyalir masih banyak pelaku lain yang terlibat pencurian kayu,” katanya.