Mengaku Nyabu Biar Tambah Percaya Diri
BANYUWANGI – Sofiatun alias Sofi alias Ajeng, 26, tampaknya harus mendekam cukup lama di penjara. Perempuan yang akrab di dunia tarik suara itu mendapat ganjaran empat tahun delapan bulan atas kepemilikan 0,25 gram sabu-sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai Ajeng terbukti bersalah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana penjara, Ajeng juga dikenai sanksi denda yang nilainya mencapai Rp 800 juta.
Bila tidak dibayar, dia wajib menggantinya dengan kurungan dua bulan. Didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, putusan itu pun langsung diamini terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan Ajeng.
Pertimbangan yang meringankan, dia menyadari kesalahannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Yang memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memerangi narkoba dan meresahkan masyarakat.
Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim akhirnya menjatuhkan pidana empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.Sekadar diketahui, Ajeng ditangkaptim Resnarkoba Polres Banyuwangi Desember 2015 silam. Dia ditangkap di Jalan Agus Salim dengan barangbukti 0,25 gram sabu-sabu.
Dalam persidangan, kliennya terbukti hanya sebagai pemakai. Sabu-sabu tersebut dikonsumsi sebelum naik panggung. Alasan mengonsumsi sabu sebatas menambah kepercayaan diri saat di atas panggung. (radar)