Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DP3 Dihapus, Penilaian PNS Sesuai Program

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Mulai tahun 2014 mendatang, semua pegawai negeri sipil (PNS) dituntut lebih produktif memberikan layanan kepada masyarakat. Sebab, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak lagi menggunakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3). PNS akan dinilai dengan metode target dan sasaran kerja pegawai (SKP) Dengan metode itu, penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi akan diketahui secara jelas.

Dengan cara itu, tingkat keberhasilan dan kegagalan kerja PNS dalam melaksanakan tugas akan terekam secara terukur. Rencana pemberlakuan PP 36 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS sebagai payung hukum penerapan metode baru itu mulai disosialisasikan di aula Rempeg Jogopati, Pemkab Banyuwangi, kemarin (18/6). Pemberlakuan PP 36 itu akan menggantikan PP 10 Tahun 1979 yang menjadi payung hukum metode DP3 yang berlaku selama ini.

Pada kesempatan itu, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, selama ini penilaian kinerja PNS tidak terlalu detail dan rinci. Penilai kinerja pegawai hanya diukur berdasar isi DP3 yang diteken PNS yang bersangkutan. Mulai tahun 2014, kata Bupati Anas, penilaian prestasi PNS akan diukur berdasar target program. Dengan berlakunya PP 36/2011 itu, tidak ada lagi istilah staf dan non-staf.

Sebab, penilaian semua kinerja PNS akan mengacu pada target program yang direncanakan dalam satu tahun. Setelah PP itu diberlakukan, maka tugas-tugas semua PNS akan diurai secara jelas. Target program di masingmasing SKPD akan dibagi habis dengan semua PNS. Sehingga, semua PNS akan memiliki tugas dan tanggung jawab berdasar target di masing- masing SKPD. “Misalnya sektor UMKM, dalam setahun ada 10 program yang ditargetkan rampung.

Maka 10 target itu akan diurai secara detail, kemudian kerjanya dibagi rata ke semua PNS yang ada di bidang itu,” jelas Bupati Anas. Dalam setiap awal tahun, kata Bupati Anas, semua PNS akan ada kontrak kerja yang ditandatangani masing-masing PNS. Penilaian prestasi tidak lagi dilakukan atasan, melainkanditentukan sendiri.  Dalam kontrak kerja itu akan disebutkan secara detail apa saja yang harus dikerjakan dalam setahun.

Di kontrak kerja yang sudah diteken PNS itu, pada akhir tahun bisa dilihat apa saja kontrak yang sudah dilaksanakan dan apa saja yang belum dikerjakan. “Penilaian dilakukan berdasar kinerja dan beban kerja yang sudah dilakukan,” katanya. Dengan metode itu, lanjut dia, semua PNS akan bekerja sesuai target program unit kerjanya masing-masing. Selain itu, tidak ada lagi PNS yang beban pekerjaannya menumpuk dan PNS yang tidak memiliki kerjaan alias menganggur. “Penilaian berbasis beban kerja itu diharapkan bisa mempercepat pembangunan daerah,” ujarnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :