TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Memperingati HUT ke-21 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Banyuwangi menggelar seminar untuk menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, pada Kamis (18/12/2025).
Acara yang mengusung tajuk “Meningkatkan Kualitas Advokat Dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP baru” tersebut, para advokat diajak memperdalam pemahaman terhadap pembaruan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana yang akan segera diberlakukan.
Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko Sutrisno, S.H., menegaskan pentingnya kesiapan advokat agar mampu menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab. Perubahan regulasi dinilai menuntut pemahaman yang utuh agar penerapan hukum tetap sejalan dengan prinsip keadilan.
Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., saat memaparkan materi dalam seminar DPC Peradi Banyuwangi. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
“Peradi selaku wadah advokat harus benar-benar menyiapkan advokat-advokat yang berkualitas dalam rangka melaksanakan isi dari KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Eko, ditemui usai seremoni pemotongan tumpeng HUT ke-21 Peradi, Kamis (18/12/2025).
Eko menjelaskan bahwa pembaruan dalam KUHP dan KUHAP, membawa sejumlah ketentuan yang berbeda dari regulasi sebelumnya.
Sejumlah hal yang belum diatur dalam aturan lama, kini mendapat pengaturan yang lebih komprehensif, sehingga menuntut kesiapan dan adaptasi dari seluruh elemen penegak hukum.
Tak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas advokat, Eko berharap seminar ini juga menjadi ruang penguatan sinergi antara Peradi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya di Banyuwangi.
“Harapannya, Peradi bisa terus bersinergi dengan para pemangku kebijakan di wilayah Banyuwangi, baik dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Sejalan dengan tujuan tersebut, DPC Peradi Banyuwangi menghadirkan Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Prof. Firmanto mengulas secara mendalam materi terkait KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme advokat dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, yang turut hadir dalam acara menyampaikan bahwa keberadaan Peradi memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
Suasana seminar dalam rangkaian HUT ke-21 Peradi oleh DPC Peradi Banyuwangi. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
Menurut Mujiono, tantangan penegakan hukum ke depan semakin dinamis seiring cepatnya perubahan regulasi yang mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga dibutuhkan sumber daya hukum yang adaptif dan responsif.
“Seminar seperti ini menjadi sangat penting untuk memperkuat kesiapan advokat dalam menghadapi KUHP dan KUHAP yang baru, agar setiap keputusan dan langkah hukum yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Mujiono berharap, di usia ke-21 Peradi, organisasi advokat tersebut terus berinovasi, kreatif, dan adaptif dalam menyikapi perubahan regulasi yang begitu cepat.
“Harapannya, Peradi terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan keadilan secara adil dan bertanggung jawab di Kabupaten Banyuwangi,” tutupnya.
Sekadar diketahui, kegiatan tersebut semakin istimewa dengan kehadiran Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang diwakili oleh H. Zainal Marzuki, S.H., M.H., Wakapolresta Banyuwangi, AKBP. Teguh Prio Wasono, S.I.K., perwakilan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Selain itu, turut hadir Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.H., M.H.I., perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuwangi, anggota DPRD Banyuwangi, unsur Forkopimda Banyuwangi, serta tamu undangan lainnya. (*)
| Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |







