Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Bahas Pilkdes Serentak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Revisi Perda PBKD

BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (SPPD) DPRD Banyuwangi mulai membahas revisi peraturan daerah (raperda) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (PSKD). Raperda ini dinilai mendesak untuk segera dibahas lantaran masa jabatan 49 kades di Banyuwangi akan berakhir dalam dua tahun ke depan.

Selain alasan banyaknya kades yang bakal berakhir masa baktinya, raperda ini dinilai mendesak untuk menentukan jadwal pilkades serentak. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, pemilihan kepala daerah (pilkades) serentak maksimal dilaksanakan tiga kali dalam tentang enam tahun.

Ketua BPPD DPRD, Khusnan Abadi mengatakan, pihaknya menerima disposisi dari pimpinan dewan untuk mengkaji dua raperda, yakni raperda tentang izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT) dan raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades.

“Kedua raperda itu akan kami selesaikan di awal. Namun raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades harus didahulukan. Karena tahun 2016 ada enam kades yang habis masa jabatannya,” kata Husnan kemarin (10/4).

Selain itu, masa jabatan 43 kades yang lain akan berakhir pada 2017 mendatang. Khusnan menuturkan, pihaknya masih menghitung apakah akan mengambil opsi pilkades serentak diadakan dua kali dalam enam tahun atau tiga kali dalam enam tahun.

Perhitungan perlu dilakukan dengan cermat. “Pilkades di suatu desa tidak bisa dimajukan dari masa akhir jabatan kades setempat. Karena itu, jika penghitungannya tidak pas, terlalu banyak kades yang berstatus pelaksana jabatan (Pj),” kata politikus PKB tersebut.

Selain mengatur jadwal pilkades serentak, perda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades itu juga akan mengatur anggaran pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Sesuai aturan yang ada, pelaksanaan pilkades dibiayai APBD, termasuk dengan menggunakan dana desa yang disisihkan.

“Kita belum tahu apakah anggaran pilkadas seluruhnya, termasuk biaya pengamanan dan lain-lain dibebankan APBD atau tidak. Ini juga menjadi materi pembahasan,” tuturnya. Yang tidak kalah penting, perda pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades juga akan mengatur mekanisme pemilihan kades.

Misalnya apakah kades Incumbent yang laporan pertanggungjawabannya ditolak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa maju kembali ataukah tidak. “Kami akan kembali melakukan rapat internal BPPD Senin mendatang. Setelah itu, kami akan mengundang pihak eksekutif,” pungkasnya. (radar)