Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

DPRD Banyuwangi Desak Satpol PP Tutup Toko Miras Banyu Roso

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

“Masyarakat menolak. Lokasi toko miras “berdekatan” dengan tempat ibadah, itu kan tidak boleh, melanggar “Peraturan Daerah” (Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol),” jelas Michael Edy Hariyanto.

Informasi yang diterima Michael Edy Hariyanto, keberadaan toko miras di Bumi Blambangan sudah sangat memprihatinkan. Yakni, seakan tidak tersentuh aturan dan hukum.

Dimana, toko miras bisa tetap bisa buka meski masyarakat kompak menolak. Dan upaya melapor kepada Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek) dan Koramil, seakan tidak ada arti.

(Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

Sementara itu, Sugiat Prasetyo, masyarakat sekitar mengaku sangat resah dengan keberadaan toko miras Banyu Roso. Menurut dia, penutupan toko tersebut merupakan harga mati mengingat lokasinya berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah dan pesantren.

“Kami meminta toko (Banyu Roso) ditutup permanen,” ucap Sugiat Prasetyo.