
BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi melakukan finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Rapat yang digelar pada Senin (8/5/2023) kemarin itu, dihadiri gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Banyuwangi, termasuk Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ketua Gabungan Komisi I dan II Ma’rifatul Kamilah mengatakan, dalam rapat finalisasi ini, eksekutif telah sepakat atas materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut.
Namun pihaknya mengusulkan adanya penambahan jumlah penerima penghargaan JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi.
Menurutnya, Raperda JDIH bertujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
“Termasuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB 20 Pasal diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan,kelembagaan,pengelolaan, hak,kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan serta ketentuan penutup.
“Khusus untuk perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh koordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah,” jelasnya.
Kegiatan pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
“Masyarakat, dunia usaha, media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH,” tegas Politisi Partai Golkar ini.
Untuk selanjutnya pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dan penggunaan informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan JDIH melalui website https://jdih.banyuwangikab.go.id.
Kepala bagian Hukum Sekretariat daerah, Ahmad Saihu membenarkan bahwa pembahasan raperda JDIH telah tuntas. Pihaknya bersama anggota dewan telah sepakat terhadap materi pasal demi pasal dalam raperda dimaksud.
“Tidak ada penambahan pasal baru, hanya penyempurnaan legal drafting saja, dalam rapat finalisasi dewan hanya mengusulkan agar ada penambahan jumlah penerima penghargaan,” ucap Saihu.
Saihu menjelaskan, selama ini penerima penghargaan JDIH setiap tahunnya hanya juara satu hingga lima, dewan meminta agar ada peningkatan jumlah penerima penghargaan atau nilai dana pembinaannya ditambah.
“Untuk penilaian JDIH kreatif atau JDIH Award tentunya akan diatur dalam Peraturan Bupati terkait dengan jumlah penerima penghargaan maupun nilai dana pembinaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |