
BANYUWANGI – Gara-gara memuat lirik bernuansa pornografi, dua lagu berbahasa Osing dicekal Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim).
Agar tidak merusak moral generasi muda, KPID Jatim dengan tegas melarang seluruh radio dan televisi memutar lagu berjudul “Roti Kempit” dan “Duren Pecah Tengah” tersebut.
Tidak hanya itu, KPID juga mencekal satu lagu campursari yang berjudul “Kebelet”. Komisioner KPID Jatim, Surya Aka mengatakan, pihaknya kerap menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya lagu-lagu berlirik porno akhir-akhir ini.
Setelah dipelajari, ternyata dua lagu berbahasa Osing dan satu lagu campursari tersebut memang melanggar peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Pro gram Siar (SPS),” ujarnya saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi di Jalan Yos Sudarso 89C Banyuwangi siang kemarin (12/11).
Menurut Surya Aka, dalam peraturan tersebut disebutkan, lirik lagu harus melalui sensor Badan Sensor Film (BSF) dan tidak boleh vulgar dalam menyampaikan misi, khu susnya berkaitan masalah seks. “Nah, lagu berjudul Roti Kempit, Duren Pecah Tengah, dan Kebelet itu liriknya terlalu vulgar,” paparnya diamini satu komisioner KPID yang lain, M. Dawud. Oleh karena itu, lanjut Surya, KPID Jatim melarang seluruh radio dan televisi yang beroperasi di Jatim menayangkan tiga lagu tersebut.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2