Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Budaya  

Dua Lagu Osing Dicekal

WASPADA: Pembeli VCD lagu Osing harus jeli memilih lagu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
WASPADA: Pembeli VCD lagu Osing harus jeli memilih lagu.

BANYUWANGI – Gara-gara memuat lirik bernuansa pornografi, dua lagu berbahasa Osing dicekal Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim).

Agar tidak merusak moral generasi muda, KPID Jatim dengan tegas melarang seluruh radio dan televisi memutar lagu berjudul “Roti Kempit” dan “Duren Pecah Tengah” tersebut.

Tidak hanya itu, KPID juga mencekal satu lagu campursari yang berjudul “Kebelet”. Komisioner KPID Jatim, Surya Aka mengatakan, pihaknya kerap menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya lagu-lagu berlirik porno akhir-akhir ini.

Setelah dipelajari, ternyata dua lagu berbahasa Osing dan satu lagu campursari tersebut memang melanggar peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Pro gram Siar (SPS),” ujarnya saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi di Jalan Yos Sudarso 89C Banyuwangi siang kemarin (12/11).

Menurut Surya Aka, dalam peraturan tersebut disebutkan, lirik lagu harus melalui sensor Badan Sensor Film (BSF) dan tidak boleh vulgar dalam menyampaikan misi, khu susnya berkaitan masalah seks. “Nah, lagu berjudul Roti Kempit, Duren Pecah Tengah, dan Kebelet itu liriknya terlalu vulgar,” paparnya diamini satu komisioner KPID yang lain, M. Dawud. Oleh karena itu, lanjut Surya, KPID Jatim melarang seluruh radio dan televisi yang beroperasi di Jatim menayangkan tiga lagu tersebut.

Sebab, selain melanggar peraturan, lagu-lagu itu berpotensi merusak moral generasi muda. “Kalau ada (televisi atau radio) yang nekat menayangkan tiga lagu tersebut, akan kita beri sanksi. Sanksi teringan adalah peringatan, sedangkan sanksi ter berat program acaranya kita tutup,” tegasnya. Surya menambahkan, masyarakat yang mengetahui radio atau televisi yang menayangkan lagu berjudul “Roti Kempit”, “Duren Pecah Tengah”, maupun lagu berjudul “Kebelet” bisa melapor ke KPID.

Laporan bisa dilayangkan melalui website atau melalui layanan pesan singkat di nomor 081234422000. “Selain itu, KPID juga sudah menerjunkan tim pemantau di delapan wilayah yang tersebar di seantero Jatim,” tuturnya. Sementara itu, sebelum mencekal tiga lagu tersebut, KPID su dah mencekal enam lagu lain, di antaranya tiga lagu bernuansa seks, yakni “Hamil Duluan”, “Pengen Dibolongin”, Mobil Bergoyang”. Dua lagu lain yang dicekal berjudul “Lubang Buaya” dan “Watu Cilik”. Satu lagu lain, yakni “Iwak Peyek” versi Sodiq, dianggap jorok. (radar)

Kata kunci yang digunakan :