BANYUWANGI – Satuan Narkoba Polres Banyuwangi menangkap Heryanto alias Aliong (35), warga Perum Taman Sutri Indah Blok B, Kelurahan Sobo karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi. Dia pun kini harus mendekam dalam tahanan Kepolisian.
Petugas menangkap Aliong di parkiran Ruko 5A Perum Taman Laguna Residence, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro Selasa (27/11/18) malam.
Saat ditangkap, diduga kuat tersangka baru saja melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Imron, Rabu (28/11/18).
Dari penangkapan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu berat kotor 9,65 gram dan 10 butir ekstasi warna hijau logo XTC berat bersih 4,28 gram, 2 buah kotak plastik satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam nopol P 1744 VJ.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi sedang mendalami kasus ini untuk melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan diatasnya. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi.
Atas perbuatan tersangka, penyidik satuan narkoba menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun,” tegas mantan kasat binmas Polres Banyuwangi itu.