BANYUWANGI – Penangkapan Heriyanto alias Aliong (35), warga Perum Taman Sutri Indah Blok B, Kelurahan Sobo membuka jalan bagi polisi untuk membongkar jaringan besar narkoba di Banyuwangi.
Dua orang penyuplai sabu untuk Aliong berhasil ditangkap dengan barang bukti satu ons narkotika jenis sabu. Menariknya, jaringan ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Pamekasan.
Dua tersangka hasil pengembangan penangkapan Aliong ini adalah Ardian Noviyanto alias Opi (24), warga Jl. Mataram, Kelurahan Taman Baru Banyuwangi dan Aprinka Brian Bolista (18), warga Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Dari keterangan Aliong, dia membeli sabu itu kepada SP seorang narapidana kasus sabu-sabu. SP kemudian mengutus tersangka Opi untuk mengirim sabu dengan sistem ranjau kepada Aliong. Berbekal keterangan Aliong, Polisi kemudian menangkap Opi di rumahnya.
“Kita geledah, kemudian kita mendapatkan barang bukti yang lumayan banyak yaitu sebesar 97,43 gram,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi Kamis (29/11/2018).
Dari tersangka Opi ini polisi juga mendapatkan 65 butir ekstasi persis seperti yang didapatkan pada tersangka Aliong. Sehingga jika ditotal jumlah sabu yang didapatkan dari Aliong dan Opi lebih dari satu ons. Dan ekstasi sebanyak 75 butir.
Tak puas sampai di sini, polisi terus mengembangkan perkara ini. Tersangka Opi ternyata mendapatkan sabu dan ekstasi itu dari tersangka Aprinka Brian Bolista. Petugas langsung membekuk pria asal Purwoharjo ini di rumah kos di wilayah Kelurahan Tukang Kayu.
Brian tak membantah keterangan Opi. Dia mengaku mendapatkan perintah dari SP untuk mengambil sabu dan ekstasi itu di wilayah Sidoarjo. SP juga memerintahkan Brian menyerahkan sabu dan ekstasi itu pada Opi.
Kapolres menyatakan, jaringan ini diduga melibatkan jaringan besar di Jawa Timur. Jaringan ini diyakini dikendalikan SP yang juga merupakan narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Pamekasan. Pihaknya kini masih berusaha mengembangkan kasus ini.
“Kita kembangkan. Ada kemungkinan dikendalikan oleh napi di lapas tersebut. Karena dari keterangan sejumlah tersangka yang kita tangkap semuanya mengarah ke sana,” tegas lulusan Akademi Polisi tahun 1999 ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama tersangka Brian mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta untuk jasanya itu. “Kalau uangnya untuk keperluan sehari-hari,” akunya.