sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, yang secara diam-diam telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran dan proses kerja sama antara kedua perusahaan dalam proyek pengolahan anoda logam tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Menariknya, jadwal pemeriksaan Arie tidak tercantum dalam agenda resmi yang biasanya diumumkan KPK.
Pemeriksaan itu dilakukan lebih awal atas permintaan Arie sendiri karena memiliki agenda lain di hari yang seharusnya dijadwalkan.
“Pengajuan jadwal pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan pada hari ini memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelas Budi.
Baca Juga: Bukan Aset Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Immanuel Ebenezer yang Ternyata Sewa dari Kemnaker
KPK Dalami Peran Sejumlah Pejabat Lain
Selain Arie, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan.
Mereka antara lain Agus Zamzam Jamaluddin, mantan Direktur Operasi PT Antam (Maret 2015–Mei 2017); Ariyanto Budi Santoso, Pegawai BUMN dan mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam (2017); dan Arum Rachmanti, Kepala Unit Kerja Pengendalian Inventaris Produk UBPP LM PT Antam.
Pemeriksaan para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Suap Proyek Kereta Api DJKA, Bupati Pati Sudewo Didalami KPK soal Fee Vendor
Siman Bahar Sudah Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Page 2
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada awal tahun 2025, KPK menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Siman Bahar.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam proyek pengolahan anoda logam.
Sebelum Siman, KPK juga telah menjerat mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis 6,5 tahun penjara atas kasus serupa.
Dody terbukti terlibat dalam pengelolaan proyek yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp100,7 miliar.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Kuota Haji: Nama Ustaz Khalid Basalamah Ikut Terseret! 5 Agen Travel Diperiksa
Langkah Tegas KPK dalam Kasus BUMN
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam strategis seperti logam dan mineral.
Lembaga antirasuah itu menilai kasus kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado menjadi contoh penting bagaimana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara bisa menimbulkan kerugian besar.
Dengan pemeriksaan terhadap Arie Prabowo dan sejumlah pejabat lain, KPK berupaya mengurai keterlibatan semua pihak yang berperan dalam proyek anoda logam tersebut.
Proses hukum masih berlangsung, dan publik menanti hasil penyelidikan lanjutan untuk memastikan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar ini.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, yang secara diam-diam telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran dan proses kerja sama antara kedua perusahaan dalam proyek pengolahan anoda logam tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Menariknya, jadwal pemeriksaan Arie tidak tercantum dalam agenda resmi yang biasanya diumumkan KPK.
Pemeriksaan itu dilakukan lebih awal atas permintaan Arie sendiri karena memiliki agenda lain di hari yang seharusnya dijadwalkan.
“Pengajuan jadwal pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan pada hari ini memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelas Budi.
Baca Juga: Bukan Aset Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Immanuel Ebenezer yang Ternyata Sewa dari Kemnaker
KPK Dalami Peran Sejumlah Pejabat Lain
Selain Arie, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan.
Mereka antara lain Agus Zamzam Jamaluddin, mantan Direktur Operasi PT Antam (Maret 2015–Mei 2017); Ariyanto Budi Santoso, Pegawai BUMN dan mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam (2017); dan Arum Rachmanti, Kepala Unit Kerja Pengendalian Inventaris Produk UBPP LM PT Antam.
Pemeriksaan para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Suap Proyek Kereta Api DJKA, Bupati Pati Sudewo Didalami KPK soal Fee Vendor
Siman Bahar Sudah Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, telah ditetapkan sebagai tersangka.