Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dukun Pengganda Uang Diringkus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dukun-pengganda-uang-diringkus

SRONO – Penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang, ternyata cukup marak. Kali ini, Ritno Handoko, 45, warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi yang mengaku bisa menggandakan uang dan mengambil perhiasan dari alam gaib, ditangkap oleh anggota  Polsek Srono Kamis siang (1/12).

Tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya setelah ada laporan dari korban, Sutari, 40, warga Dusun Sumberwangi, Desa Wonosobo,  Kecamatan Srono. “Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dan mengambil emas dari alam gaib,” cetus Kapolsek Srono,  AKP Mulyono.

Menurut kapolsek, korban dan pelaku itu sebenarnya sudah lama saling kenal. Saat tersangka datang ke rumah korban,  menyampaikan kalau di rumahnya ada emas kilogram yang dikuasai makhluk gaib.  “Tersangka mengaku bisa mengambilkan emas itu,” terang kapolsek.

Untuk mengambil emas itu, jelas dia, tersangka minta pada korban menyediakan uang Rp 5 juta untuk dibuat membeli minyak cendrawasih. Minyak itu sebagai sarana menarik perhiasan tersebut. “Korban tertarik dengan pernyataan pelaku,” ujarnya.

Bukan hanya itu, pada korban tersangka juga disuruh menyediakan lengser berisi kembang tujuh rupa dan ditutup kain warna merah. Ubo rampe itu, harus ditempatkan  di kamar kosong. “Semua persembahan itu di taruh di kamar kosong milik korban,”  ungkapnya.

Setelah persyaratan dipenuhi, pada tengah malam tersangka melakukan ritual untuk  menarik perhiasan dari alam gaib di kamar sendirian. “Usai melakukan ritual, tersangka juga langsung pulang,” terangnya.  Hanya saja, kata kapolsek, tersangka ini sebelum pulang berpesan pada korban  untuk membuka lengser yang berisi kembang  rampe dan ditutup pada kain warna merah  itu tiga hari kemudian.

“Katanya jangan dibuka sebelum tiga hari,” cetusnya.  Karena percaya, korban juga tidak berani  membuka lengser yang disimpan di kamar  rumahnya.  Baru tiga hari kemudian, penutup  kain merah di lengser itu dibuka, dan ternyata ada sejumlah perhiasan.

“Ada dua kalung dan enam gelang,  semuanya mirip emas dengan bentuk bervariasi,” ungkapnya. Korban percaya kalung dan gelang di lengser itu benar-benar emas. Belum sempat memeriksakan pada tukang emas, sehari kemudian  tersangka itu kembali datang dan  menawarkan pada korban untuk  menggandakan uangnya.

“Korban percaya juga,” terang kapolsek. Untuk penggandaan uang itu, tersangka meminta pada korban untuk menyediakan uang tunai  Rp 90 juta dan sembilan kardus.  Dari jumlah itu, tiap kardus harus  diisi uang masing-masing Rp 10   juta. Uang itu oleh tersangka disebut sebagai pancingan agar proses penggandaan uang berjalan mulus.

“Tapi korban hanya mampu menyediakan Rp 60 juta dan lima buah kardus,” katanya. Seperti pada aksi sebelumnya, tersangka kembali beraksi dengan  melakukan ritual tengah malam di rumah korban. Uang Rp 60 juta  dalam kardus yang digunakan  sebagai pancingan, oleh korban  juga diserahkan kepada tersangka.

“Janjinya uang itu akan berlipat ganda hingga lima kali lipat,” jelasnya. Usai melakukan ritual, pelaku  pamit pulang dan berpesan agar  kardus berisi uang pancingan yang telah diberi mantra itu tidak dibuka sebelum 41 hari. Karena korban  penasaran, selang satu minggu   setelah pelaksanaan ritual kardus itu oleh korban dibuka.

“Saat kardus dibuka kosong, uang Rp 50 juta yang  ditaruh juga tidak ada,” bebernya. Mengetahui uang dalam kardus itu tidak ada, korban menemui tersangka dan menanyakan uang miliknya itu. Tapi, dengan santai  tersangka mengaku kalau Rp 60   juta dalam kardus itu dibawa pulang saat malam ritual.

“Korban tidak terima dan minta uangnya dikembalikan,” katanya. Tapi sial, saat korban minta uangnya dikembalikan itu oleh tersangka  hanya diberi Rp 20 juta. Sedang  yang Rp 40 juta sudah habis untuk kebutuhan pribadinya.

“Korban hanya diberi Rp 20 juta tidak terima dan lapor ke polsek,” ujarnya. Dari laporan korban itu, polisi langsung bergerak dengan memeriksa  sejumlah saksi. Lalu, polisi menangkap  tersangka di rumahnya. “Kita tangkap  di rumahnya lalu kita bawa ke polsek,”  sebut kapolsek pada wartawan Jawa  Pos Radar Genteng.

Dalam keterangannya pada polisi,  tersangka mengaku kalau sebenarnya tidak bisa menggandakan uang. Dirinya, juga tidak bisa mengambil  perhiasan dari alam gaib. “Tersangka  mengaku tidak mampu menggandakan uang,” katanya.

Sambil menjalani pemeriksaan,  untuk sementara tersangka di  amankan di polsek. Untuk barang bukti (BB), polisi juga menyita  lima lembar kain merah, lima buah  kardus, lima buah gelang, dan  dua kalung rantai mirip emas. “Tersangka dan BB kita amankan  di polsek,” cetusnya.(radar)