Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terekam CCTV, Pencuri Burung “Cucak Ijo” Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Terekan CCTV saat beraksi, dua pencuri burung “Cucak Ijo” milik Edi Pranoto (41) warga Dusun Sukorejo, RT 01 RW 02, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, berhasil ditangkap, Minggu (20/5/2018).

Keduanya adalah Erwin Efendi (30) warga Dusun Sukorejo, RT 03 RW 03, Desa Lemahbangkulon, Kecamatan Singojuruh dan M. Miftahul Rohman (17) Dusun Melik, RT 01 RW 01, Desa Parijatahkulon, Kecamatan Srono.

Kapolsek Srono AKP Mulyono menceritakan awal kejadian yang merugikan korban sebesar Rp 3.000.000. Menurut pengakuan korban, sebelum kejadian kedua tersangka mengamati burung dalam sangkar saat digantung diteras depan.

Sedangkan kondisi pintu gerbang pada saat itu terkunci. Burung milik korban diketahui hilang setelah mengetahui dari rekaman CCTV.  Dengan dasar itu korban mengetahui ciri – ciri pelaku pencuri burung “Cucak Ijo” tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Srono.

“Dihadapan penyidik Reskrim, tersangka M. Miftahul Rohman mengaku saat mengambil burung di rumah korban tidak sendirian, melainkan bersama rekanya bernama Erwin Efendi. Disisi lain, Erwin mengakuinya juga pernah beberapa kali melakukan pencurian ditempat lain,” katanya.

“Selain meminta keterangan tersangka, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kejadian tersebut bernama Suhairik (40). Kedua tersangka maling burung cucak ijo, dijerat 363 (1), ke-1e, 3e, 4e, 5e KUHP,” tegasnya.