Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kenalan di Facebook, Gadis 13 Tahun Diperkosa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penyalahgunaan media sosial di kalangan remaja kembali memakan korban. Berawal dari perkenalan di Facebook, seorang gadis 13 tahun sebut saja Bunga asal Dusun Sumberejo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah Ramadhani Ariyanto (21) asal Dusun Simbar Rt 01 Rw 06 Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Pelaku ini ditangkap polisi usai kasus tersebut dilaporkan ibu korban berinsial SW (40).

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik HZ melalui Kapolsek Srono AKP Mulyono menjelaskan, kasus ini bermula Sabtu 12 Januari 2019. Sekitar Pukul 10.00 WIB, korban dijemput tersangka di perempatan jalan dekat rumah korban menggunakan mobil Panther Hi- Grade warna dongker Nopol P 621 VA. Sebelum dijemput, pelaku menghubungi korban terlebih dahulu untuk ketemuan di tempat tersebut.

Setelah keduanya bertemu, pelaku langsung menyuruh korban masuk mobil, namun korban menolak dengan alasan korban mau ijin orang tuanya. Mendengar alasan korban, tersangka tidak memperkenankan. Dengan nada memaksa, tersangka meyuruh korban untuk masuk ke mobil yang dikemudikannya. Korban yang ketakutan akhirya menurut dan masuk ke mobil.

Setelah itu, korban diajak jalan–jalan mutar ke wilayah Srono. Kemudian tersangka mengemudikan mobilnya ke arah salah satu hotel di wilayah Desa Jajag. Sesampainya di tempat ini, saat diajak turun mobil korban menolak.

Karena tidak mau, tersangka kemudian mengajak korban jalan ke arah hutan wilayah Desa Karetan. Di hutan ini tersangka merayu korban di dalam mobil. Korban diajak untuk bersetubuh, namun korban menolak. Medengar itu tersangka seketika marah dan mengancam akan menusuk korban dengan keris sembari menodongkan keris ke arah korban.

Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan tersangka. Akan tetapi tidak sampai terjadi persetubuhan. Tersangka memegang kelamin dan temapat–tempat vital korban. Tak hanya itu, tersangka menyuruh korban untuk memegangi kelaminnya hingga keluar sperma.

Dirasa kurang puas, kemudian tersangka mengajak korban ke salah satu hotel Jajag. Di hotel inilah, tersangka menyetubuhi korban hingga dua kali. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lagsung mengantar pulang korban ke tempat awal bertemu, dekat rumah korban.

Saat menuju kediamannya, korban bertemu dengan pamannya kemudian paman korban bertanya, dari mana karena dari pagi dicari tidak ada. Dari pertanyaan itulah kemudian korban menceritakan kelakuan pria tersebut.

Mendengar itu paman korban langsung menginformasikannya ke ibu korban. Karena tak terima, akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 buah keris, 1 jaket hitam, 1 celana dalam hitam, 1 kaos oblong warna putih, 1 HP Samsung warna hitam, 1 HP Samsung warna Silver. Mobil tersangka, juga dijadikan barang bukti.

“Tersangka sudah kami tangkap, berikut barang bukti tersebut. Tersangka kenal sama korban melalui Facebook. Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 ke-1e Junto Pasal 76 huruf D Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang perlindungan anak, ” tegas Kapolsek Srono AKP Mulyono.