Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Duo Produsen Jamu Tegalyasan Masuk Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Berhatil-hatilah mengonsumsi jamu. Bisa jadi bukan kesehatan yang bakal diperoleh, tapi malah memperburuk kondisi tubuh. Peringatan itu terungkap dalam razia yang dilakukan aparat kepolisian yang terhadap sebuah produsen jamu di kawasan Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Belum lama ini Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi mengamankan ratusan pil jamu, delapan dus jamu asam urat, 65 bungkus jamu cair, 20 bungkus jamu cair flu tulang, dan 15 bungkus jamu flu tulang. Dua pengusaha jamu, yakni Abdulu Kholik, 41, dan Abdul Rohman, 40, keduanya warga Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, turut diamankan.

Selain terindikasi ilegal, jamu yang diproduksi keduanya diduga mengandung bahan berbahaya. Itu dibuktikan dengan kandungan obat daftar G yang cukup tinggi dalam jamu buatan keduanya. “Jamunya mengandung obat keras alias daftar G,” beber AKBP Tri Bisono Soemiharso, Kapolres Banyuwangi, kemarin.

Praktik pembuatan jamu yang dilakukan Abdul Rohman dan Abdul Kholik sudah lama menjadi incaran petugas. Informasi di lapangan menyebutkan, kedua pengusaha itu belum memiliki izin resmi terkait jamu yang dibuatnya. Selain itu, fakta lain yang cukup mengejutkan adalah jamu tersebut mengandung bahan berbahaya.

Salah satu kandungan itu adalah obat keras yang diracik tanpa ukuran yang sesuai. Berkat informasi masyarakat, polisi akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi yang hampir sama itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Ratusan jamu berhasil diamankan. Bahkan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa label jamu di lokasi penangkapan. Label itu diduga akan digunakan pada jamu yang sedang diproduksi kedua produsen jamu itu. Kini polisi masih melakukan pengembangan atas penggerebekan pabrik jamu di wilayah Sempu tersebut.

Polisi masih menyelidiki dugaan adanya beberapa orang yang terlibat dalam produksi tersebut, termasuk terkait segmentasi dan sebaran jamu produksi keduanya. Selain menggerebek, polisi juga menahan kedua pemilik usaha jamu itu.

Abdul Kholik dan Abdul Rohman langsung dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 196 jonto 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ujarnya. (radar)