Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

E-KTP Cukup Satu Kali Scan demi Hindari Kerusakan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Masyarakat tampaknya tak perlu terlalu resah menyikapi larangan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Demi meminimalkan potensi kerusakan data yang tersimpan dalam chip yang terdapat di e-KTP tersebut, masyarakat di perbolehkan melakukan proses scanning satu kali. Nah, foto hasil scan itulah yang bisa digandakan jika sewaktu-waktu warga membutuhkan fotokopi e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Si pil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Sudjani mengatakan, jika e-KTP sering difotokopi, maka bisa merusak chip penyimpan data di e-KTP tersebut. Karena itu, sesuai surat edaran Men teri Dalam Negeri (Mendagri), pihaknya melarang warga memfotokopi e-KTP. Kalaupun masyarakat benar-benar membutuhkan fotokopi e-KTP, imbuh Sudjani, cara yang bisa ditempuh adalah melakukan scan sekali .

Hasil scanning itu yang bisa digandakan, sehingga potensi kerusakan chip bisa diminimalkan. “Sesuai surat edaran Mendagri, e-KTP tidak boleh di fotokopi. Cukup dicatat NIK (nomor induk kependudukan) dan namanya saja,” ujarnya saat di konfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (7/5). Sudjani menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait cara mencegah kerusakan chip e-KTP tersebut. “Mungkin akan ada petunjuk lebih lanjut terkait hal itu.

Namun, yang pasti, sampai saat ini belum ada e-KTP milik warga yang teridentifikasi rusak,” pungkasnya. Seperti diberitakan kemarin, e-KTP ternyata tidak boleh difotokopi layaknya KTP lama.Sebab, mesin foto copy akan  merusak sistem aplikasi teknologi chip di e-KTP tersebut. Kepala Dispendukcapil Sudjani mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Di nas Kependudukan seluruh Indonesia mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu materi rakor itu, e-KTP tidak boleh difotokopi karena akan merusak sistem aplikasi teknologi chip. Menurut Sudjani, Dispenduk capil diminta melarang pemegang e-KTP memfotokopi e-KTP. Jika e-KTP sering difotokopi, maka chip yang berfungsi menyimpan data akan rusak dan hilang. “Kemendagri telat menyampaikan larangan tersebut. Mestinya sebelum di bagikan, informasi itu sudah harus disampaikan,” sesal Sudjani.

Saat ini, lanjut dia, sebagian besar rakyat Banyuwangi sudah memegang dan menggunakan e-KTP. Sebab, KTP manual sudah ditarik dari para pemegang. Kabid Administrasi Ke pendudukan Heru Eko Wahyudi menambahkan, jika warga telanjur memfotokopi e-KTP, itu bukan kesalahan warga. Sebab, sebelumnya memang tidak ada sosialisasi terkait larangan memfotokopi. Jika sejak awal ada larangan memfotokopi, kemungkinan besar masyarakat tidak akan melakukan itu.

Larangan memfotokopi itu diakui Heru sangat dilematis. Satu sisi, e-KTP tidak boleh difotokopi, sedangkan in stansi pemerintah dan swastasaat ini sebagian besar belum memiliki peralatan pendukung e-KTP. “Kalau semua instansi pemerintah dan swasta sudah memiliki peralatan pendukung, e-KTP itu tidak perlu difotokopi lagi,” katanya. Namun, karena sebagian besar instansi pemerintah dan swasta tidak memiliki alat pendukung, kata Heru, maka e-KTP itu tetap harus di fotokopi. “Perbankan saja belum memiliki pembaca data e-KTP,” katanya. (radar)