Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

E-KTP Tidak Boleh Dikopi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Untuk Hindari Kerusakan Aplikasi Chip

BANYUWANGI – Fisik kartu penduduk elektronik (e-KTP) ternyata tidak boleh difotokopi la yaknya KTP lama. Sebab, mesin foto copy akan merusak sis tem aplikasi teknologi chip yang di e-KTP tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Sudjani mengatakan, beberapa waktu pihaknya bersama Dinas Kependudukan seluruh Indonesia mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu materi rakor itu, e-KTP ti dak boleh difotokopi karena akan merusak sistem aplikasi teknologi chip. Menurut Sudjani, Dispenduk -capil diminta melarang pemegang e-KTP memfotokopi e-KTP. Jika e-KTP sering di fotokopi, maka chip yang berfungsi menyimpan data akan rusak dan hilang. “Kemendagri telat menyampaikan informasi larangan tersebut. Mestinya sebelum dibagikan, informasi itu sudah harus di sampai kan,” sesal Sudjani.  Saat ini, lanjut dia, sebagian besar rakyat Banyuwangi sudah memegang dan menggunakan e-KTP/.

Sebab, KTP manual sudah ditarik dari para pemegang. Kabid Administrasi Kependudukan Heru Eko Wahyudi menambahkan, jika warga telanjur memfotokopi e-KTP, itu bukan kesalahan warga. Sebab, sebelumnya memang tidak ada sosialisasi terkait larangan memfotokopi. Jika sejak awal ada larangan memfotokopi, kemungkinan besar masyarakat tidak akan melakukan itu. Larangan memfotokopi itu diakui Heru sangat di lematis. Satu sisi, e-KTP tidak boleh difotokopi, sedangkan instansi pemerintah dan swasta saat ini sebagian besar belum memiliki peralatan pendukung e-KTP.

“Kalau semua instansi pemerintah dan swasta sudah memiliki peralatan pendukung, e-KTP itu tidak perlu difotokopi lagi,” katanya. Namun, karena sebagian besar instansi pemerintah dan swasta, kata Heru, tidak me miliki alat pendukung, sehingga e-KTP itu tetap harus di fotokopi. “Perbankan saja belum memiliki pembaca data e-KTP,” katanya. Walau dilematis, tambah Heru, pihaknya tetap menyampaikan larangan memfotokopi e-KTP yang disampaikan Kemendagri tersebut. “Kami akan segera kirim informasi ini kepada camat agar diteruskan ke warga,” tambahnya. (radar)