Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pemuda Asal Muncar Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Saiful Rizal alias Sipul (33) warga Dusun Muncar, RT 02 RW 03 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl (trex), Jumat (25/1/2019).

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Khoiri mengatakan, pelaku sudah menjadi target sasaran dari aparat kepolisian karena diduga sering mengedarkan pil trex ke kawasan Desa Tembokrejo.

“Anggota kami melakukan mapping dan hunting. Kemudian mencurigai bahwa rumah pelaku sering didatangi oleh para pemuda-pemudi, setelah diselidiki ternyata pelaku menjual pil trex,” jelasnya.

Kompol Toha Khoiri mengungkapkan, kecurigaan petugas terbukti setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan pil trex dari tangan pelaku.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan adalah 156 butir pil trex yang dikemas dalam 39 buah plastik klip, 1 tas kresek, 1 toples berisi plastik, 1 buah kaleng bekas rokok, 1 Handphone dan uang tunai Rp 425.000.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Saiful dijerat dugaan pelanggaran pasal 196 ayat (1) sub pasal 197 ayat (1), UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.