BANYUWANGI – Puluhan ribu pil koplo jenis trex (Trihexyphenidyl) tak bertuan diamankan Satnarkoba Polres Banyuwangi.
Dilansir dari Jatimtimescom, pil yang masuk kategori daftar G ini ditemukan petugas di sebuah perusahaan jasa pengiriman. Kasus ini terungkap berkat informasi perusahaan jasa pengiriman tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyatakan, berdasarkan hasil pengungkapan yang sebelumnya, pihaknya menggandeng perusahaan jasa pengiriman untuk bekerja sama memberikan informasi jika ada kiriman barang yang mencurigakan.
“Ini adalah laporan jasa ekpedisi, ada satu barang yang sudah lama tidak diambil oleh penerima barang,” jelas Kapolres, Senin (5/8/2019).
Petugas Satnarkoba Polres Banyuwangi yang mendapat informasi akhirnya memeriksa barang tersebut. Dan benar, ternyata barang yang dibungkus dengan kardus itu berisi 24 ribu butir pil trex.
“Dari keterangan pihak Jasa Ekspedisi, barang tersebut sudah sekitar dua minggu datang namun tak kunjung diambil penerimanya,” ungkapnya.
Pil trex tersebut, dikirim dari wilayah Jakarta. Untuk penerimanya, hanya tertulis nama, nomor telepon, dan kota Banyuwangi saja.
Barang ini memang dikirim dengan sistem barang diambil oleh penerimanya.
“Ini mencurigkan, dengan alamat yang tidak jelas seperti itu modus operandi yang biasa dilakukan pelaku. Sementara pelakunya masih dalam proses lidik,” tegas Kapolres.
Selain mengungkap 24 ribu pil trex tak bertuan, Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil trex yang dilakukan empat pelaku.
Keempatnya adalah M. Abdul Gofur, (23), warga Dusun Sukorejo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono; Aldo Wiyanto, (21), warga Dusun Sumberejo, Desa Winginagung, Kecamatan Gambiran.
M. Son Haji, (20), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatatan Tegalsari dan Andika Fajar Siswanto, (22), warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo.
Adapun barang bukti Pil trex yang diamankan dari empat tersangka ini sebanyak 4.703 ribu pil trex. Mereka diamankan petugas dalam sepekan terakhir.
“Untuk konsumennya macam-macam, mulai remaja, ada juga kalangan pelajar,” jelas Kapolres.
Kini, keempat tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Banyuwangi. Mereka dijerat pasal Pasal 196 Sub 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama lebih dari 5 tahun,” tegas Kapolres.