BANYUWANGI – Kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, dua orang calo bus di Pelabuhan Ketapang dibekuk oleh anggota unit Reskrim Polsek Kalipuro, Jumat lalu (26/1/2018).
Dia adalah Andris Firmansyah alias Andris gondrong, 32, warga Dusun Krajan, RT02, RW 02, Desa Ketapang dan Suharto, 56, warga Dusun Krajan, RT 02, RW 06, Desa Ketapang.
Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapat info bahwa Andris gondrong sering melakukan transaksi narkoba di pelabuhan. Polisi yang bergerak cepat berhasil membekuk Andris gondrong di dalam rumahnya sepulang bekerja pukul 16.30.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis SS dengan kotor 0,40 gram, atau berat bersih 0,35 gram. Petugas juga menyita telepon seluler warna hitam merk LG.