Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Embat Kotak Amal, Terancam 9 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

embatBANYUWANGI – Ulah Slamet, 33, warga Du sun Watu Gepeng, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ini sungguh tak layak ditiru. Kotak amal yang seharusnya diisi uang, justru isi nya diembat. Akibat perbuatan ne katnya mencuri ko tak amal Masjid Nu rul Yakin di Du sun Mangli, Desa Jambesari, Ke camatan Giri, Sla met akhirnya du duk di kursi pe sakitan di Pe ngadi lan Negeri (PN) Ba nyuwangi kemarin (16/7) .

Dalam sidang perdana dengan agenda pem bacaan dak waan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta memasang Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 untuk terdakwa. “Terdakwa mencongkel kotak amal menggunakan obeng,” cetus Jaksa Agus Suraharta. Saat membaca dakwaan, jak sa menyebut pencurian itu terjadi pada Sabtu 2 Maret 2013. Sekitar pukul 04.00, terdakwa bersama adik kandungnya, Mulyadi, da tang ke lokasi kejadian dan mencuri ko tak amal berisi uang Rp 1 juta. “Kotak amal ditinggal be risi uang logam,” terangnya.

Uang hasil kejahatannya itu, jelas dia, dibagi dua dengan adik kandungnya yang kini masih buron. Terdakwa mengaku men dapat bagian Rp 500 ribu, dan adiknya juga mendapat bagian Rp 500 ribu. Sebelum mencuri kotak amal ter sebut, Slamet bersama adiknya akan mencuri CDI motor Ya maha RX King. Tetapi, karena tidak ada sasaran, keduanya melihat tontonan dangdut di Desa Grogol, Kecamatan Giri.

“Mulyadi datang ke masjid dan mengabari terdakwa,” cetusnya. Atas kejadian itu, Jaksa Agus Suraharta memasang Pa sal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 un tuk ter dakwa. Bila dalam per sida ngan itu terdakwa terbukti ber salah, maka dia bisa te rancam hukuman sembilan tahun penjara. “Terdakwa ini baru empat bulan keluar penjara,” ungkapnya. (radar)