The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Stubborn Open during Ramadan, Karaoke Fun Fun Raid by Satpol PP

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Temporary 9 tempat karaoke yang dirazia itu adalah karaoke Mendut, D’star, Mascot, Mongoose, gift, head, Fun-Fun, Ashika dan karaoke Mangir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 300/521/429.020/2022. No 23/DP.MUI/Kab.BWI/IV/2022, tentang Penguatan Toleransi Umat Beragama Selama Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi, dated (7/4/2022).

Dimana salah satu klausulnya berbunyi bahwa karaoke dan tempat hiburan malam (Bar, Night Club) bisa beroperasi mulai pukul 20.00-23.00 WIB.

Akan tetapi tidak lama setelah Surat Edaran tersebut keluar, muncul Surat Gubernur Jawa Timur (East Java) No 556.2/12207/118.6/2022 tentang imbauan peningkatan dan pemeliharan keamanan ketertiban masyarakat selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijri. Sehingga Surat Edaran bersama antara Sekretaris Daerah dan Ketua MUI Banyuwangi sebelumnya resmi dicabut.