Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bandel Buka saat Ramadhan, Karaoke Fun Fun Dirazia Satpol PP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dalam Surat Edaran atau SE itu disebutkan, seluruh tempat hiburan malam yang meliputi karaoke, bar, diskotek, klub malam, panti pijat dan spa diwajibkan menutup usahanya selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

“Sesuai surat edaran,” kata Kasidik Iwan kepada TIMESIndonesia, Jumat 22 April 2022.

Rupanya, selain milik Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Banyuwangi (P2HB), petugas juga melakukan razia terhadap 9 tempat karaoke lain di Banyuwangi.

Nah, dari total tersebut ternyata masih ditemukan tempat karaoke yang bandel dan tetap kekeuh buka saat kaum muslim tadarusan.

“Ada 3 yang buka, tapi langsung kita bubarkan, dan diberi peringatan untuk tutup total selama Ramadhan,” tegas Kasidik Iwan.