The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Obscene An Underage Girl, Man in Banyuwangi Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.comPolisi menangkap MRAI (18), seorang pemuda asal Desa Benculuk, Cluring District, Banyuwangi, karena karena diduga mencabuli seorang anak berinisial FN (14), warga Kecamatan Genteng.

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Desa Benculuk, Saturday (4/3/2023) o'clock 23.00 WIB.

Read too: Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa 3 Kakek di Banyuwangi, Korban Hamil 5 Month

Originally, pelaku menjemput FN di kediaman korban, Tile District, Banyuwangi.

Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku di rumah kakaknya. Kebetulan rumah itu rumah kosong,” kata Darmawan saat dikonfirmasi, Thursday (9/3/2023).

Pelaku dan korban awalnya hanya berbincang. However, pelaku tiba-tiba merayu korban dan mengajaknya melakukan hubungan seksual.

Korban sempat menolak ajakan pelaku. Pelaku lalu memaksa korban.

Pelaku juga membujuk korban, dan menyampaikan mau tanggung jawab jika terjadi apa-apa,” the light.

Semalam tak pulang ke rumah, ayah korban mencari anaknya ke rumah pelaku. Setelah bertemu sang ayah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Orangtuanya yang tidak terima lalu mengadukan ke Polsek Cluring,” he said.

Read too: The Identity of the Baby Thrower in Banyuwangi Revealed, Police Call Perpetrator Reluctant to Take Care of His Child

Setelah data lengkap, MRAI akhirnya diringkus polisi pada Senin (6/3/2023) about o'clock 13.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Untuk mempertangnggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka Pasal 81 Sentence (1) and (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Year 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Year 2016 tentang perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 23 Year 2002 tentang perlidungan anak menjadi Undang-Undang.


Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

source