The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pass Koplo Pills, Song Guide Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Agnes Desviasari PH (23), seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke ditangkap jajaran unit reserse kriminal Polsek Genteng. Dia diringkus lantaran terbukti mengedarkan obat Daftar G atau pil koplo tanpa menggunakan izin resmi.

Wanita muda asal Dusun Sidorejo Wetan, Yosomulyo Village, Gambiran District, Kabupaten Banyuwangi tersebut ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di depan SMA 1 Rooftile, Banyuwangi, Wednesday (21/2/2018) around 22.00 WIB.

Awalnya kita amankan barang bukti 94 item, setelah kita kembangkan di tempat kosnya kita mendapatkan 209 item,” jelas Kapolsek Genteng Kompol Agus Dwi Jatmiko melalui Kanit Reskrim IPTU Pudji Wahyono.

Penangkapan tersangka, jelas Pudji, berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka.

Obat tersebut dibeli oleh tersangka dari Jember dengan harga Rp 700 thousand. Dari pengakuan sementara, tersangka menjual per 100 items with a price of Rp 150 thousand. Kami menduga sasaran edarnya ke sesama pemandu lagu,” imbuhya.

Akibat perbuatanya yang menjual sediaan obat farmasi tanpa dilengkapi ijin dan dokumen resmi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub article 196 UU RI No 36 year 2009 about health, dengan ancaman hukuman 15 years in prison.